Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta bakal mengawal dan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Solo, Jawa Tengah, selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Persiapan pengamanan Natal dan tahun baru telah ada instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan ketentuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Solo, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Rabu.
Hal tersebut, kata Kapolres, turunan akan dituangkan dalam SE Wali Kota Surakarta.
Baca juga: Gibran: PPKM level 3 untuk lindungi masyarakat
Namun, kata Kapolres, ketentuan pelaksanaan PPKM Level 3 di Solo untuk persiapan pengamanan Natal dan tahun baru masih menunggu SE Wali Kota Surakarta.
Menurut dia, yang jelas pihaknya akan memperketat aktivitas masyarakat sebagai antisipasi terjadinya lonjakan angka kasus COVID-19.
"Kami akan mengawal khusus dengan Natal dan tahun baru ini. Kami tidak berharap pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya terjadi lonjakan angka kasus COVID-19 pada masa libur Natal, tahun baru, dan Indulfitri," kata Kapolres.
Hal tersebut, kata Kapolres, yang diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus COVID-19 yang tidak terkendali pada masa libur mendatang.
Kapolres memandang perlu penerapan PPKM Level 3 di Kota Surakarta meski sekarang pada level 2.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pengurus gereja untuk mengidentifikasi tempat ibadah yang melaksanakan Misa Natal dan Tahun Baru 2022 di Solo.
"Hal ini sebagai bahan kami untuk mengefektifkan penempatan personel pengamanan selama Natal dan tahun baru. Kami masih menunggu SE Wali Kota terkait dengan pemberlakuan semua ketentuan PPKM Level 3," kata Kapolres.
Baca juga: Kota Semarang siap terapkan PPKM level 3 pada akhir tahun
Baca juga: PPKM Level 3, Ganjar minta perayaan Natal dilakukan "hybrid"
"Persiapan pengamanan Natal dan tahun baru telah ada instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan ketentuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Solo, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Rabu.
Hal tersebut, kata Kapolres, turunan akan dituangkan dalam SE Wali Kota Surakarta.
Baca juga: Gibran: PPKM level 3 untuk lindungi masyarakat
Namun, kata Kapolres, ketentuan pelaksanaan PPKM Level 3 di Solo untuk persiapan pengamanan Natal dan tahun baru masih menunggu SE Wali Kota Surakarta.
Menurut dia, yang jelas pihaknya akan memperketat aktivitas masyarakat sebagai antisipasi terjadinya lonjakan angka kasus COVID-19.
"Kami akan mengawal khusus dengan Natal dan tahun baru ini. Kami tidak berharap pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya terjadi lonjakan angka kasus COVID-19 pada masa libur Natal, tahun baru, dan Indulfitri," kata Kapolres.
Hal tersebut, kata Kapolres, yang diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus COVID-19 yang tidak terkendali pada masa libur mendatang.
Kapolres memandang perlu penerapan PPKM Level 3 di Kota Surakarta meski sekarang pada level 2.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pengurus gereja untuk mengidentifikasi tempat ibadah yang melaksanakan Misa Natal dan Tahun Baru 2022 di Solo.
"Hal ini sebagai bahan kami untuk mengefektifkan penempatan personel pengamanan selama Natal dan tahun baru. Kami masih menunggu SE Wali Kota terkait dengan pemberlakuan semua ketentuan PPKM Level 3," kata Kapolres.
Baca juga: Kota Semarang siap terapkan PPKM level 3 pada akhir tahun
Baca juga: PPKM Level 3, Ganjar minta perayaan Natal dilakukan "hybrid"