Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Bea dan Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal dan cara mengenali rokok ilegal dengan harapan masyarakat ikut bersama-sama memeranginya karena merugikan negara.

Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai digelar di aula Balai Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus dengan dihadiri Bupati Kudus Hartopo serta sejumlah pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kodim, Polres dan Kejari Kudus.

"Pemkab Kudus berkomitmen memberantas rokok ilegal. Dengan sosialisasi ini, harapannya masyarakat juga mendukung dengan melaporkan ketika menemukan atau tidak membelinya karena merugikan negara," kata Bupati Kudus Hartopo saat sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Samirejo, Kamis.

Bahkan, kata dia, dengan adanya peredaran rokok ilegal, nantinya juga berpengaruh terhadap pendapatan Kudus dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT). Padahal, sebagian besar program pembangunan didukung dana cukai tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, imbuh dia, juga menjadi ajang untuk menjelaskan bahwa pemanfaatan DBCHCT harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

"Peruntukannya sangat terbatas, di antaranya sekitar 50 persen anggarannya untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan," ujarnya.

Baca juga: 8 ton rokok ilegal senilai Rp4,8 miliar di Kudus dimusnahkan

Bagi pengusaha rokok ilegal, diharapkan juga sadar karena mengurus izin usahanya ternyata mudah dan pemkab juga memfasilitasi tempat produksi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan biaya sewa yang sangat murah.

Pembicara dari KPPBC Kudus Agus Widodo mengungkapkan bahwa untuk mengetahui rokok ilegal, bisa dilihat dari bungkusnya tidak mencantumkan kota produksi, harganya kurang dari Rp10.000, tanpa pita cukai, kalaupun ada pita cukai biasanya palsu atau pita cukai bukan peruntukannya serta ada yang memanfaatkan pita cukai bekas.

Sementara pembicara dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa kedudukan penyidik Polri dalam tindak pidana cukai Polri sebagai pihak yang mengkoordinasi dan mengawasi operasional seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di lingkungan instansi pemerintah manapun.

Demikian halnya, TNI juga dilibatkan karena sesuai UU TNI nomor 34/2004 butir 9 disebutkan membantu tugas pemerintah di daerah. Sedangkan pada butir 10 disebutkan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.

Tugas Kejaksaan di bidang pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hingga melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.  

Baca juga: Bea Cukai Purwokerto musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai gagalkan distribusi rokok ilegal dari Jepara

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024