Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) secara virtual sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pemenuhan data pelayanan publik jajarannya, Kamis (11/11).

Membuka jalannya kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono mendorong UPT untuk segera melakukan aktivasi akun dan pengisian data pada website SIPPN.

“Seperti yang sudah diberitahukan Bapak Sekjen bahwa selain melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian, ada juga tugas dan fungsi mandatori yang diembankan oleh Kementerian lain, salah satunya adalah SIPPN ini,” kata Yuspahruddin.

Kakanwil meminta kepada Kepala UPT untuk memahami dan mengawasi para operatornya dalam penginputan data yang diperlukan.

Ia juga mengingatkan jajarannya agar mempercepat pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana beserta penyerapan anggarannya, mengingat kini sudah mendekati penghujung Triwulan IV.

Masuk ke kegiatan utama, Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono memandu secara teknis pengisian informasi pelayanan kepada seluruh admin operator SIPPN UPT se-Jawa Tengah.

Baca juga: Hari Pahlawan, jadikan refleksi keteladaan

Baca juga: 28 Pejabat Administrasi dan 1 Pejabat Fungsional Kanwil Kemenkumham Jateng dilantik

Ia pun mengevaluasi secara mendalam kepada UPT yang belum memenuhi kewajibannya mengisi jenis-jenis pelayanan yang ada pada masing-masing UPT.

“Kami harapkan seluruh UPT telah melakukan pengisian di portal SIPPN paling lambat tanggal 28 November sesuai dengan pedoman dan ada laporan yang berisi jenis atau input data yang dilakukan UPT,” tegas Budhi.

SIPPN merupakan layanan informasi publik satu pintu yang berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.

Informasi yang ditampilkan dalam aplikasi SIPPN merupakan informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh administrator SIPPN di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD ke dalam aplikasi SIPPN.

Baca juga: Kumham Jateng bahas 29 judul Raperda bareng BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Banyumas

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024