Purwokerto (ANTARA) - Pengurus Yayasan Karya Dharma Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh selaku pengelola SMA/SMK Veteran Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendatangi Bank Jateng Cabang Purwokerto untuk meminta penjelasan soal aset yang dijadikan jaminan.

Kedatangan pengurus yayasan yang didampingi perwakilan guru SMA/SMK Veteran Purwokerto dan sejumlah elemen masyarakat itu diterima Pimpinan Bidang Pemasaran Bank Jateng Cabang Purwokerto Untung Purwanto dan Kepala Seksi Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Aldi Aditama Pratmana di Ruang Rapat Bank Jateng Cabang Purwokerto, Kamis.

Dalam hal ini, kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait aset berupa sertifikat milik yayasan yang masih dipegang Bank Jateng sebagai agunan, sehingga berdampak terhadap terhentinya kegiatan belajar mengajar di SMA/SMK Veteran Purwokerto meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Yayasan Karya Dharma Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh merupakan pengelola sekolah yang sah berdasarkan Undang-Undang Yayasan.

Salah seorang perwakilan guru SMA/SMK Veteran Purwokerto, Warsito mengaku tidak bisa bekerja lagi sejak beberapa tahun terakhir karena adanya dualisme yayasan.

Ia mengatakan setelah Kemenkumham menyatakan Yayasan Karya Dharma Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh sah secara undang-undang, seharusnya sekolah dapat diaktifkan kembali.

Akan tetapi, kata dia, hal itu belum bisa dilakukan karena masih ada kendala terkait dengan pengelolaan kembali oleh yayasan karena urusan penebusan sertifikat belum direspons oleh Bank Jateng.

"Makanya kami datang ke sini, berharap pihak bank juga memperhatikan nasib kami, guru, karyawan, dan siswa agar kegiatan pendidikan bisa berjalan lagi," katanya.

Salah seorang pemerhati pendidikan Banyumas yang turut mendampingi guru dan pengurus yayasan, Yoga Sugama mengatakan kelangsungan pendidikan di SMA/SMK Veteran Purwokerto harus dilanjutkan karena yayasan yang sah sudah jelas.

Selain itu, kata dia, yayasan pendidikan yang didirikan juga bertanggung jawab terhadap kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang dikelolanya.

Berdasarkan informasi, lanjut dia, pihak yayasan sudah berusaha menyelesaikan masalah utang piutang agar sertifikat yang dijaminkan dapat segera dikembalikan.

"Pihak yayasan sudah dua kali transfer namun dikembalikan. Bahkan pihak sekolah dan yayasan juga sudah menemui pimpinan pusat Bank Jateng di Semarang," kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas itu.

Ia mengaku menerima informasi jika saat audiensi, Bank Jateng mengambil langkah kehati-hatian dan telah mengirim surat ke Kemenkumham untuk memastikan legalitas yayasan.

Menurut dia, Kemenkumham juga telah memberikan jawaban terkait dengan yayasan yang sah mengelola SMA/SMK Veteran Purwokerto.

"Mestinya kalau sudah jelas, ya jangan dihambat," katanya menegaskan.

Yoga mengakui tidak berkepentingan dalam urusan utang piutang antara yayasan dan Bank Jateng namun dia mengharapkan masalah tersebut tidak sampai menghambat kelangsungan pendidikan.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Karya Dharma Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh Muhammad Zakaria mengatakan berdasarkan surat dari Kemenkumham tertanggal 30 Juli 2021 disebutkan bahwa Yayasan Karya Dharma Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh adalah sah sebagai penerus yayasan sebelumnya, yakni Yayasan Karya Dharma Banyumas yang dibuat berdasarkan akta tahun 1980.

Sebelumnya, kata dia, Kemenkumham pada tanggal 18 Desember 2020 juga telah mengeluarkan surat untuk memberikan tanggapan kepada Bank Jateng yang mempertanyakan legalitas Yayasan Karya Dharma Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh.

"Tanggungan kami ke Bank Jateng hanya Rp42 juta sampai Rp43 juta dan sudah dua kali mau dilunasi, tapi dikembalikan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya membutuhkan legalitas aset berupa sertifikat yang masih berada di Bank Jateng untuk meyakinkan kepada sekolah dan masyarakat bahwa aset tersebut memang milik Yayasan Karya Dharma Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh.

Menurut dia, sertifikat tersebut juga dibutuhkan untuk penggantian nama yayasan yang lama ke nama yayasan yang baru atau penerusnya dalam rangka pengaktifan kembali sekolah.

Terkait dengan hal itu, Pimpinan Bidang Pemasaran Bank Jateng Cabang Purwokerto Untung Purwanto mengatakan pihaknya akan meneruskan pengaduan tersebut ke Kantor Pusat Bank Jateng di Semarang yang berhak memberikan penjelasan dan keputusan.

"Jawabannya nanti, bisa pimpinan datang langsung ke sini atau melalui jawaban surat. Kami hanya di belakang," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024