Purwokerto (ANTARA) - Rumah sakit di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Purwokerto saat ini telah memahami proses pengajuan berkas klaim COVID-19 sehingga tidak lagi menghadapi kendala, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari.

"Memang sangat dinamis sekali, sejak awal pandemi sampai sekarang sudah beberapa kali SK (Surat Keputusan) klaim COVID-19 ini berubah," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Awalnya, kata dia, penarifan atau biaya perawatan pasien COVID-19 didasarkan diagnosis plus hari dirawatnya.

Akan tetapi, per 1 Oktober, biaya perawatan pasien COVID-19 menggunakan tarif INA-CBGs (pembayaran dengan sistem paket, red.) sebagaimana klaim jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini, klaim COVID-19 yang diajukan rumah sakit sudah sangat bagus dan lancar. Memang sekarang kasus COVID-19 juga sudah menurun," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti proses pembayaran klaim COVID-19 tersebut karena BPJS Kesehatan hanya bertindak sebagai verifikator, sedang pembayarannya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit.

Ia mengakui jumlah rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto yang mengajukan klaim COVID-19 lebih banyak daripada jumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dalam program JKN.

Menurut dia, hal itu disebabkan banyak rumah sakit yang belum menjalin kerja sama dalam program JKN turut menangani pasien COVID-19 termasuk juga kehadiran rumah sakit darurat COVID-19.

"Fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan kami dalam program JKN sekitar 48-52 rumah sakit (tersebar di Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, red.)," katanya.

Saat ditemui usai acara, Debbie mengatakan berdasarkan verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, klaim COVID-19 yang diajukan rumah sakit dari berbagai wilayah eks-Keresidenan Banyumas mencapai ratusan miliar rupiah karena unit cost-nya juga cukup besar.

Ia mengakui pengajuan klaim COVID-19 oleh rumah sakit dalam beberapa waktu terakhir tidak ada permasalahan seperti yang terjadi saat awal pandemi.

"Karena dulu lebih banyak begitu (pasien, red.) COVID-19 ada, rumah sakit asal bisa melayani, kemudian ketentuannya baru keluar dan berlaku surut. Rumah sakit agak kelabakan, ternyata berlaku surut, harus ada misalkan persyaratan administrasi, harus swab, dan sebagainya harus dilampirkan, kemudian data identitas pasiennya sudah keburu ini ya (pulang atau meninggal, red.), kadang banyak yang berlaku surut SK Menkes-ya (Menteri Kesehatan, red.)," katanya.

Dia mengatakan dengan adanya SK-SK yang baru termasuk penerapan tarif INA-CBGs per 1 Oktober yang diinformasikan lebih awal, rumah sakit dapat segera tahu.

Disinggung mengenai pengajuan klaim JKN oleh rumah sakit, Debbie mengakui dalam beberapa waktu terakhir mulai meningkat setelah sempat mengalami penurunan sejak terjadinya pandemi.

"Saat sekarang sudah mulai ada reborn, kasus mulai kembali seperti sebelum pandemi. Mungkin karena kasus COVID-19 mulai turun, masyarakat yang ada keluhan kesehatan sudah mulai berani ke fasilitas kesehatan," katanya.

Selain itu, kata dia, sistem di BPJS Kesehatan juga sudah bisa melayani pendaftaran ke fasilitas kesehatan secara daring dan sebagainya, sehingga makin memudahkan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, lanjut dia, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti program-program yang dirujuk balik ke faskes tingkat pertama terutama bagi peserta yang memiliki penyakit kronis.

Terkait dengan kepesertaan program JKN, dia mengakui hal itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto karena sebenarnya potensi pesertanya besar.

"Kebetulan untuk total penduduk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Purwokerto yang meliputi empat kabupaten ini, kami termasuk terbesar (untuk, red.) kantor cabang se-Indonesia. Total ada sekitar 5,8 juta penduduk, namun yang masuk peserta JKN masih 4,2 juta jiwa, sehingga untuk menuju 'universal health coverage' ini masih cukup jauh, apalagi kemarin ada penonaktifan kepesertaan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)," kata Debbie.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024