Sampit (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah memindahkan seorang narapidana maximum security dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
"Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya yang dilakukan pada 28 Oktober 2021 dan dipindahkan pada Selasa (2/11)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalteng Ilham Djaya, di Palangka Raya, Kamis.
Narapidana maximum security adalah narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi, yakni kasus terorisme maupun narkoba, sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ilham menjelaskan assessment tersebut menyatakan untuk dilakukan pembinaan maximum security di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, agar narapidana tersebut pembinaannya lebih fokus lagi sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang baik.
Seorang narapidana dikawal ketat ketika menaiki pesawat saat pemindahan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Kalteng
Hasil pemantauan Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemindahan terhadap terpidana bandar narkoba di wilayah Kalteng yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga dalam rangka mengurangi over kapasitas pada Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Sebagian narapidana dipindahkan ke beberapa tempat, sesuai hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya.
Ilham yang pernah menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Besi Nusakambangan pada 2005-2007 lalu ini, menambahkan narapidana tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air dengan pengawalan dari Kepolisian Daerah Kalteng dan BNN Provinsi Kalteng.
"Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya yang dilakukan pada 28 Oktober 2021 dan dipindahkan pada Selasa (2/11)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalteng Ilham Djaya, di Palangka Raya, Kamis.
Narapidana maximum security adalah narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi, yakni kasus terorisme maupun narkoba, sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ilham menjelaskan assessment tersebut menyatakan untuk dilakukan pembinaan maximum security di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, agar narapidana tersebut pembinaannya lebih fokus lagi sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang baik.
Hasil pemantauan Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemindahan terhadap terpidana bandar narkoba di wilayah Kalteng yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga dalam rangka mengurangi over kapasitas pada Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Sebagian narapidana dipindahkan ke beberapa tempat, sesuai hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya.
Ilham yang pernah menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Besi Nusakambangan pada 2005-2007 lalu ini, menambahkan narapidana tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air dengan pengawalan dari Kepolisian Daerah Kalteng dan BNN Provinsi Kalteng.