Batang (ANTARA) - Pencapaian nilai investasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama 2021 mampu menembus sebesar Rp5,5 triliun atau menempati posisi kedua setelah Kota Semarang yang mencapai sekitar Rp6,8 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso di Batang, Selasa, mengatakan bahwa data tersebut diperoleh berdasar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Nilai investasi sebesar Rp5,5 triliun itu jika ditambah dengan nilai investasi UMKM yang tidak masuk ke sistem LKPM BKPM angkanya mencapai Rp5,7 triliun," katanya.

Menurut dia, perolehan nilai investasi sebesar Rp5,5 triliun itu berasal dari PT Pemalang–Batang Tol Road (PBTR) yang berkantor di Candiareng, PLTU, serta sejumlah kawasan industri di Batang seperti Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), PT Simdangjati Makmur Bahagia, PT Segayung, dan PT Nestle.

"Kami optimis pencapaian nilai investasi tersebut akan terus bertambah dengan adanya lahan yang dipersiapkan di Kawasan Industri Terpadu Batang," kata Wahyu Budi Santosa.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Batang Cahyaningrum mengatakan pencapaian nilai investasi itu dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan BKPM yaitu sebesar Rp10 triliun.

"Oleh karena itu, untuk mengejar target itu, kami terus berkomunikasi dengan DPMPTSP Pemprov Jateng dan BKPM. Namun jika dari pencapaian realisasi investasi di Jawa Tengah, Kabupaten Batang masuk nomor dua di bawah Kota Semarang," katanya.

Cahyaningrum mengatakan nilai investasi tersebut melonjak saat perusahaan LG Chem memulai melakukan peletakan batu pertama atau "groundbreaking" di KITB.

Berdasar rincian pencapaian penanaman modal dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada triwulan pertama, kata dia, mencapai Rp31,377 miliar, triwulan kedua Rp159,166 miliar, dan triwulan tiga sebesar Rp6,5 miliar.

"Pencapaian penanaman modal tersebut, itu hanya perhitungan hingga Juli 2021. Adapun pada Agustus 2021, perzinan berhenti sementara karena sesuatu hal," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024