Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 3.160 ahli waris dari keluarga miskin di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah menerima dana santunan kematian (sanka) untuk meringankan beban mereka.

"Setiap hari kami terbuka untuk pencairan sanka, ahli waris bisa mencairkan sanka setelah memenuhi persyaratan untuk pencairan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo di Temanggung, Kamis.

Ia mengatakan dalam setiap bulan setidaknya tercatat rata-rata 200 sampai dengan 350 pencairan sanka.

Namun katanya, pada bulan Agustus 2021 merupakan pencairan sanka terbanyak yakni mencapai 843 pencairan.

"Angka kematian tertinggi itu seiring dengan terjadinya pandemi COVID-19 saat itu, peningkatannya cukup banyak dibanding dengan saat kondisi normal," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, setiap ahli waris akan mendapatkan santunan sebanyak Rp1.500.000, santunan ini akan diberikan langsung kepada ahli waris.

"Santunan akan diberikan tunai, ahli waris datang langsung ke Dinas Sosial untuk menerima santunan tersebut," katanya.

Ia menuturkan syarat agar ahli waris bisa mendapatkan santunan kematian harus masuk dalam data kemiskinan daerah, sedangkan untuk pencairan sanka sendiri ahli waris harus melampirkan beberapa syarat, yakni melampirkan kartu keluarga, akta kematian dan KTP ahli waris.

Baca juga: Banyumas segera salurkan santunan bagi anak yatim akibat COVID-19
Baca juga: Pemkab Purbalingga santuni 300 orang dengan kecacatan berat

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024