Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memberikan santunan kepada 300 orang dengan kecacatan berat (ODKB), masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan yang dialokasikan dari APBD setempat.

Usai menyerahkan santunan bagi ODKB di Kantor Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Selasa, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan santunan yang secara rutin disalurkan setiap tahun itu ditujukan untuk menyemangati ODKB maupun keluarga yang merawatnya.

Dalam hal ini, kata dia, santunan tersebut sebagai peyemangat agar para ODKB tetap semangat untuk menjalani kehidupan.

Baca juga: Pemkab Batang dorong perusahaan berikan kesempatan kerja disabilitas

"Pada tahap pertama ini, bantuan yang diberikan untuk enam bulan, sehingga masing-masing mendapatkan Rp1,8 juta," katanya.

Ia mengakui besaran santunan tidak besar, namun hal itu merupakan ketulusan pemerintah untuk meringankan beban para ODKB dan diharapkan bisa memberikan berkah bagi penerimanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBPPPA) Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka AP mengatakan, selain dilakukan penyerahan bantuan untuk ODKB, dalam kesempatan tersebut juga diberikan bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak dari Kementerian Sosial.

Menurut dia, program Atensi Anak diberikan kepada anak yatim/piatu/yatim-piatu yang orang tuanya meninggal akibat COVID-19.

"Bantuan program Atensi Anak ini berupa uang tunai dalam bentuk tabungan Bank Mandiri yang berisi saldo untuk dua bulan, September-Oktober. Besaran bantuan Rp200 ribu per bulan untuk anak sekolah dan Rp300 ribu untuk anak yang belum sekolah," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data sementara, jumlah penerima program Atensi Anak sebanyak 71 orang dan masih akan terus bertambah karena saat sekarang tengah dalam proses verifikasi serta validasi lapangan.

Baca juga: Penyandang disabilitas didorong mampu mandiri ekonomi

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024