Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk bisa direkrut sebagai pekerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun perusahaan swasta di daerah itu. 

"Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan perusahaan swasta untuk bisa merekrut pekerja dari penyandang difabel, sedangkan dengan OPD tentunya akan dikomunikasikan untuk bisa menerima mereka di pos pekerjaan tertentu," ujar  Bupati Kudus Hartopo saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.

Ia mengakui hingga saat ini belum ada penyandang disabilitas yang diterima bekerja di OPD karena memang belum ada yang melamar. Kalaupun ada yang melamar, tentu tidak dibatasi maupun menghalangi yang mempunyai keahlian khusus di bidang vokasional mumpuni untuk bekerja di kantor.

Kendala untuk memfasilitasi mereka bisa diterima kerja, baik di perusahaan swasta maupun OPD, terkait dengan kualitas sumber daya manusia an latar belakang pendidikannya.

"Agar bisa diterima kerja di perusahaan, tentunya harus memiliki latar belakang pendidikan yang memadai atau memiliki bidang keahlian tertentu yang memang dibutuhkan perusahaan. Demikian halnya di OPD karena tidak mungkin mereka dipekerjakan untuk bidang pekerjaan yang membutuhkan tenaga tentunya kasihan," ujarnya.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus akan menjalin kerja sama dengan Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD) untuk mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Para peserta disediakan "toolkit" senilai satu juta dua ratus rupiah untuk mengembangkan potensi setelah pelatihan.

"Adanya pelatihan tersebut, diharapkan bagus sekali agar difabel bisa mengembangkan potensi dan aktualisasi diri," ujarnya.

Pemkab Kudus akan melakukan pendataan di masing-masing OPD yang sekiranya bisa menerima penyandang disabilitas dengan kompetensi yang memang dibutuhkan OPD.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Difabel Kabupaten Kudus saat tengah digodok oleh DPRD Kudus dan Pemkab Kudus. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan bisa mengatur jaminan pekerjaan dan pendidikan penyandang disabilitas di daerah itu.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024