Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan para pedagang agar rutin melakukan tera ulang timbangan minimal setahun sekali sebagai bentuk jaminan terhadap konsumen bahwa timbangan mereka benar-benar akurat.
"Tera ulang merupakan kewajiban para pedagang, karena hal itu sebagai upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap konsumen bahwa berat produk yang dibeli sesuai dan tidak ada upaya manipulasi," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Senin.
Untuk itulah, kata dia, sejak pengoperasian kegiatan metrologi legal secara mandiri pada tahun 2019, menyusul dimilikinya surat keterangan kemampuan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan mulai rutin disosialisasikan kepada pedagang.
Baca juga: Lindungi konsumen, Pemkab Purbalingga luncurkan tera ulang mandiri
Adanya sosialisasi dan edukasi pedagang setiap ada kegiatan tera ulang di berbagai pasar tradisional, akhirnya mendorong mereka untuk melakukan tera ulang.
Ia mengakui kegiatan tersebut masih harus dilakukan terus, mengingat belum seluruh pedagang menyadari pentingnya tera ulang dan adanya peraturan soal itu, berikut sanksinya.
Bukti bahwa timbangan pedagang rutin ditera, kata dia, bisa dilihat dari stiker yang bertuliskan tahun yang tertempel pada timbangan. Selain itu, masa berlakunya tera juga bisa dilihat pada timbangan dan tidak bisa dipalsukan karena dibuat dengan alat khusus.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Aturan tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk melakukan tertib ukur alat UTTP.
Berdasarkan informasi dari penyedia jasa perbaikan timbangan yang digandeng Dinas Perdagangan, disebutkan masih banyak pedagang yang mereka-reka sendiri timbangannya sehingga hasil timbangannya tidak akurat.
Biaya retribusi sesuai peraturan daerah (perda) tentang retribusi tera ulang, kata dia, juga tidak mahal karena disesuaikan dengan jenis timbangannya. Ketika ada perbaikan, maka biaya dibebankan kepada pemilik timbangan karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga.
Adapun jumlah pedagang yang melakukan tera ulang per September 2021 sebanyak 480 pedagang dari Pasar Bitingan dan Jekulo. Sedangkan untuk pasar lainnya menyusul karena sudah dibuatkan jadwalnya.
Baca juga: 90 persen pedagang Kudus rutin tera ulang timbangan (VIDEO)
"Tera ulang merupakan kewajiban para pedagang, karena hal itu sebagai upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap konsumen bahwa berat produk yang dibeli sesuai dan tidak ada upaya manipulasi," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Senin.
Untuk itulah, kata dia, sejak pengoperasian kegiatan metrologi legal secara mandiri pada tahun 2019, menyusul dimilikinya surat keterangan kemampuan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan mulai rutin disosialisasikan kepada pedagang.
Baca juga: Lindungi konsumen, Pemkab Purbalingga luncurkan tera ulang mandiri
Adanya sosialisasi dan edukasi pedagang setiap ada kegiatan tera ulang di berbagai pasar tradisional, akhirnya mendorong mereka untuk melakukan tera ulang.
Ia mengakui kegiatan tersebut masih harus dilakukan terus, mengingat belum seluruh pedagang menyadari pentingnya tera ulang dan adanya peraturan soal itu, berikut sanksinya.
Bukti bahwa timbangan pedagang rutin ditera, kata dia, bisa dilihat dari stiker yang bertuliskan tahun yang tertempel pada timbangan. Selain itu, masa berlakunya tera juga bisa dilihat pada timbangan dan tidak bisa dipalsukan karena dibuat dengan alat khusus.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Aturan tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk melakukan tertib ukur alat UTTP.
Berdasarkan informasi dari penyedia jasa perbaikan timbangan yang digandeng Dinas Perdagangan, disebutkan masih banyak pedagang yang mereka-reka sendiri timbangannya sehingga hasil timbangannya tidak akurat.
Biaya retribusi sesuai peraturan daerah (perda) tentang retribusi tera ulang, kata dia, juga tidak mahal karena disesuaikan dengan jenis timbangannya. Ketika ada perbaikan, maka biaya dibebankan kepada pemilik timbangan karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga.
Adapun jumlah pedagang yang melakukan tera ulang per September 2021 sebanyak 480 pedagang dari Pasar Bitingan dan Jekulo. Sedangkan untuk pasar lainnya menyusul karena sudah dibuatkan jadwalnya.
Baca juga: 90 persen pedagang Kudus rutin tera ulang timbangan (VIDEO)