Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja berikan santunan kepada para ahli waris pascakecelakaan yang terjadi di Cilacap pada Sabtu (23/10/2021) siang yang mengakibatkan 5 meninggal dunia dan 3 orang luka-luka.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya didampingi petugas Jasa Raharja Samsat Majenang Lia Puji Utanto bergerak cepat mendatangi tempat kejadian serta rumah sakit untuk mendata korban setelah kejadian.

Salah satu korban yang meninggal dunia merupakan anggota TNI aktif yang berdinas di Aceh yaitu Alm Asep Denny Murdani.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga dan memastikan santunan korban meninggal dunia akan dibayarkan Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Aceh kepada ahliwaris yaitu anaknya atas nama Fannia Nur Setya Murdani sesuai haknya.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia atas nama Tiktik Sukmawati, Faiz Raffasya Murdani, dan Difinka Nur Azizah Murdani telah diberikan biaya penguburan kepada pihak penyelenggara oleh Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon karena berdasarkan hasil survei tidak ada ahli waris.

Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, sedangkan biaya penguburan bagi yang tidak ada ahli waris sebesar Rp4.000.000.

Listman Andwi mengatakan hal tersebut sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat. PT Jasa Raharja berikan santunan kepada para ahli waris pascakecelakaan yang terjadi di Cilacap pada Sabtu (23/10/2021) siang. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Untuk korban luka-luka, lanjutnya, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD Majenang dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp20.000.000 dan menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimal Rp1.000.000, serta bantuan biaya ambulance maksimal sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka.

Untuk data 5 korban meninggal dunia yakni Asep Denny Murdani (37) TNI; Fatimah (32) IRT; Faiz Raffasya Murdani (2); dan Difinka Nur Azizah Murdani (7 bulan) yang seluruhnya beralamat di Asrama Yonif 115/ML Kel. Ujung Padang Asahan, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan; dan satu korban meninggal lainnya Tiktik Sukmawati (44) dengan alamat Ciupas RT.02/RW.04, Desa Madusari, Kec. Wanareja, Kab. Cilacap.

Sedangkan korban luka-luka: Fannia Nur Setya Murdani (6) pelajar dengan alamat Asrama Yonif 115/ML Kel. Ujung Padang Asahan, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan; Dian Puji Puspita (33) dan Maka Maulana Fajri (3) keduanya beralamat di Ciopat RT.2/4, Kec. Wanareja, Kab. Cilacap.

Kecelakaan yang melibatkan Toyota Vios Nopol D-1458-PQ dan Isuzu Truk Nopol B-9169-JXR bermula saat mobil Toyota Vios melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang sesampaiya di TKP jalan yang menikung, Toyota Vios diduga melaju terlalu kanan pada saat yang bersamaan melaju Isuzu truck box dari arah timur ke barat, karena jarak yang sudah dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan. 

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024