Semarang (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono mengingatkan jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah untuk melaksanakan strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan salah satunya dengan mewajibkan seluruh petugas mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan (UPT) dengan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics).
Hal tersebut disampaikan Heni saat memberikan penguatan pelaksaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang diselenggarakan di Auditorium Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sabtu (23/10).
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics), kita harus melaksanakan melaksanakan 6 fungsi dasar pemasyarakatan," kata Heni.
6 fungsi dasar pemasyarakatan tersebut antara lain pelayanan tahanan, pembinaan narapidana & anak, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan & rehabilitassi, serta pengelolaan basan barang.
“Dengan indikator petugas yang telah memahami tusi kegiatan yang akan dilaksanakan, WBP yang telah tersosialisasi hak dan kewajiban dalam mengikuti kegiatan seta syarat dan tata cara mendapatkan hak, dan yang terakhir yaitu UPT telah menyelenggarakan tugas fungsinya dari masing-masing kegiatan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memaparkan hal-hal yang pelu diperhatikan dalam Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran salah satu poin utamanya yaitu memastikan alokasi belanja per program dan per jenis belanja sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
Penguatan pelaksaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang diselenggarakan di Auditorium Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sabtu (23/10). ANTARA/HO-Kemenkumham
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengucapkan rasa terima kasihnya atas kesediaan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penguatan Pelaksaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Ia berharap semua UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah tidak menimbulkan kejadian ataupun permasalahan dengan selalu menerapkan deteksi dini.
“Kita mesti berhati-hati, paling tidak kita tidak menyumbangkan persoalan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. kalau ada terjadi sesuatu kita segera mengantisipasinya seperti yang selalu pak Heni sebut tentang deteksi dini atau dengan bahasa saya yaitu proaktif artinya menyelesaikan masalah sebelum masalah itu terjadi,” kata Yuspahruddin.
Kegiatan penguatan Pelaksaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan yang sekaligus menjabat Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto, Kepala UPT Pemasyarakatan seluruh Jawa Tengah beserta Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Heni saat memberikan penguatan pelaksaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang diselenggarakan di Auditorium Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sabtu (23/10).
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics), kita harus melaksanakan melaksanakan 6 fungsi dasar pemasyarakatan," kata Heni.
6 fungsi dasar pemasyarakatan tersebut antara lain pelayanan tahanan, pembinaan narapidana & anak, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan & rehabilitassi, serta pengelolaan basan barang.
“Dengan indikator petugas yang telah memahami tusi kegiatan yang akan dilaksanakan, WBP yang telah tersosialisasi hak dan kewajiban dalam mengikuti kegiatan seta syarat dan tata cara mendapatkan hak, dan yang terakhir yaitu UPT telah menyelenggarakan tugas fungsinya dari masing-masing kegiatan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memaparkan hal-hal yang pelu diperhatikan dalam Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran salah satu poin utamanya yaitu memastikan alokasi belanja per program dan per jenis belanja sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengucapkan rasa terima kasihnya atas kesediaan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penguatan Pelaksaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Ia berharap semua UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah tidak menimbulkan kejadian ataupun permasalahan dengan selalu menerapkan deteksi dini.
“Kita mesti berhati-hati, paling tidak kita tidak menyumbangkan persoalan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. kalau ada terjadi sesuatu kita segera mengantisipasinya seperti yang selalu pak Heni sebut tentang deteksi dini atau dengan bahasa saya yaitu proaktif artinya menyelesaikan masalah sebelum masalah itu terjadi,” kata Yuspahruddin.
Kegiatan penguatan Pelaksaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan yang sekaligus menjabat Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto, Kepala UPT Pemasyarakatan seluruh Jawa Tengah beserta Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.