Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Hartini (69) warga Dukuh Jembluk, RT 05, Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen yang meninggal dunia usai tertabrak kereta api diperlintasan KA di KM 7456 daerah setempat, Senin (18/10/2021).

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Tingkat II Jasa raharja Sragen Aris Widayanto mengucapkan turut berduka cita yang kepada pihak keluarga.

Baca juga: Jasa Raharja dukung pertumbuhan UMKM, pembinaan manajemen, hingga permodalan

Baca juga: Pasutri penjual soto korban tabrak KA Gajayana terima santunan Jasa Raharja

Ia mengatakan santunan Jasa Raharja akan diserahkan kepada ahli waris sesuai haknya dan mengacu Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 diberikan santunan sebesar Rp50 juta.

"Ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," kata Aris Widayanto, Selasa(19/10/2021).

Hartini, meninggal setelah tertabrak KA bermuatan Semen Loko 2708 dari arah Semarang menuju Solo. Korban yang hendak ke sawah tersebut diduga tidak mendengar saat ada kereta yang akan melintas. Korban sempat terseret sejauh 75 meter karena mengalami cedera parah sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja berikan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal kecelakaan di Cilacap

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024