Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Nusantara Kelurahan Tritih Lor, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Kamis (7/10/2021) pukul 10.50 WIB yang mengakibatkan emp[at orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya menyampaikan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan mengatakan santunan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai haknya.

"Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," katanya.

Untuk santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSI Fatimah Cilacap tempat korban dirawat guna memberikan surat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Untuk korban luka-luka, lanjutnya, ada manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimal Rp500.000 untuk masing-masing korban luka-luka.

"Ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum," katanya. Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon beserta petugas mobile service memastikan ahli waris korban kecelakaan di Cilacap, Kamis (7/10/2021). ANTARA/HO-Jasa Raharja
Kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor dan truk tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia, Dwi Apriyani (34) warga Bekasi Timur dan tiga lainnya warga Cilacap yakni Septiani (27), Aulia Putri Rahmania (3), dan Rizky Imanulloh (29). Sementara tiga korban luka-luka yang seluruhnya warga Cilacap yakni Nabihan (4), Taufik (40), dan Dimas Indra (25).

Santunan diterima Rahmat Pamuji (30) yang merupakan ahli waris dari Septiani dan Aulia Putri Rahmania; Dwi Purwati (28) ahli waris dari Rizky Imanulloh; dan Agus Hermawan (34) ahli waris Dwi Apriyani.

Kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Beat Nopol R-2832-NN melaju dari arah barat ke timur dan sesampainya di tempat kejadian, dari arah berlawanan melaju kendaraan truk Hino Nopol R-8091-BT yang gagal mendahului kendaraan lain dan karena jarak terlalu dekat. Truk berusaha menghindar ke kanan yang kemudian menabrak sepeda motor. ***

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024