Semarang (ANTARA) -
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mengawal penyusunan peraturan perundang-undangan agar hasilnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Para perancang undang-undang harus memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam draf peraturan perundang-undangan yang akan dibuat supaya selaras dengan Pancasila," kata Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin di Semarang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Kemas saat menyampaikan sambutan pada kegiatan "Diseminasi Nilai-nilai Pancasila terhadap Penyelenggaraan Produk Hukum Daerah di Jateng" di Gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Menurut dia, kegiatan secara luring ini bertujuan mengingatkan kembali kepada para perancang undang-undang, terutama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah agar mencermati semua norma hukum yang dirumuskan supaya memasukan nilai-nilai Pancasila.

Apabila nilai-nilai Pancasila belum mewarnai norma-norma hukum yang akan dibuat, lanjut dia, dapat berpotensi menimbulkan ketidakselarasan Pancasila dan konflik di tengah masyarakat.

"Tujuan lainnya, kami ingin menguatkan lagi ideologi Pancasila dalam diri kita sekaligus mewujudkan dalam tindakan nyata atau membumikan Pancasila. Jadi, Pancasila tidak hanya dihafal dan diingat, tetapi juga diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Ia mengungkapkan pada tahun 2021 BPIP telah melakukan analisis terhadap 30 produk hukum, baik pusat maupun daerah. Dari 30 yang dalam proses tersebut diharapkan tidak banyak produk hukum yang belum selaras dengan Pancasila.

Yang belum selaras dengan Pancasila, BPIP akan memberikan rekomendasi supaya produk hukum tersebut selaras dengan Pancasila.

"Dari 30 produk hukum yang sedang proses analisis BPIP, termasuk produk Jateng. Mudah-mudahan produk hukum Jateng sudah selaras semua dengan Pancasila," katanya.

Kemas menyebutkan salah satu dasar BPIP berdiri adalah berangkat dari keprihatinan atas kondisi mulai memudarnya nilai-nilai Pancasila.

Menurut dia, jika kondisi ini tidak cepat diatasi, akan berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, apalagi Indonesia merupakan negara majemuk atau terdiri atas beragam suku, ras, agama, dan lainnya.

"Apabila tidak ada Pancasila, yang dominan akan merasa hebat dan minoritas terpinggirkan. Kehadiran BPIP yang dibentuk Presiden RI dalam rangka untuk mengurangi keprihatinan itu, kami ingin negara kita damai aman, nyaman, dan tidak ada konflik," ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jateng Haerudin menambahkan bahwa sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila menjadi pijakan yang melandasi segala peraturan yang dibuat.

"Artinya, segala peraturan yang ada di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan tidak boleh bertolak belakang dengan Pancasila," katanya.
 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024