Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas mendukung proses alih status sebagian tanah di SMA Negeri Purwokerto yang sampai sekarang masih berstatus milik TNI Angkatan Darat meskipun pengelolaan SMA saat ini di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Oleh karena itu, ketika bertemu Ketua Umum Paguyuban Seruan Eling Banyumas (Serulingmas) Wisnu Suhardono di SMA Negeri 2 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meminta paguyuban yang menaungi warga Banyumas Raya di perantauan tersebut untuk membantu proses pengalihan status sebagian tanah SMA Negeri 2 Purwokerto tersebut.

"Pak Wisnu, saya minta tolong ini. Waktu Mas Fadjari (Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, red.) jadi Pangdam IV/Diponegoro, beliau sudah bantu untuk proses tanah SMA Negeri 2 Purwokerto (yang sebagian) masih milik TNI, untuk diproses saling hibah dengan TNI dan sudah ada kesepakatan

Ia mengaku saat itu sudah tiga kali bolak-balik menghadap Gubernur Jawa Tengah dan Pangdam IV/Diponegoro terkait dengan status sebagian tanah SMA Negeri 2 Purwokerto dan telah ada titik terang.

Bahkan saat itu, kata dia, surat permohonan pengalihan status sebagian tanah SMA Negeri 2 Purwokerto sudah sampai ke Panglima TNI.

"Terus saya datang ke Mas Fadjari yang saat ini sebagai Wakasad (Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat), waduh, kuwe tah urusane wis tekan (itu urusannya sudah sampai, red.) Panglima. Saya minta tolong agar proses ini dapat segera terselesaikan," katanya.

Terkait dengan permintaan tersebut, Ketua Umum Paguyuban Serulingmas Wisnu Suhardono mengaku akan membantu proses pengalihan status tanah tersebut.

"Tolong saya dikasih kopinya (salinan surat permohonan, red.), Insya Allah karena bapak dari Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto) kan aslinya Kalisube, Banyumas, pasti ada loyalitas," katanya

Ia mengaku akan berbicara dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto agar proses pengalihan status tanah tersebut dipercepat.

Saat sekarang, kata dia, yang terpenting status kepemilikan tanah tersebut keluar dulu dari TNI meskipun nantinya masih ada proses lanjutan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan sebagainya.

"Prosesnya itu bisa tiga tahunan," kata mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah itu.

Ia pun menceritakan pengalamannya saat mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum di Purwokerto yang sebelumnya merupakan tanah milik Korem 071/Wijayakusuma.

Menurut dia, proses pengalihan status tanah yang saat sekarang digunakan untuk SPBU itu membutuhkan waktu sekitar tujuh tahun.

Lebih lanjut, Wisnu mengakui dengan adanya sebagian tanah yang berstatus milik TNI itu mengakibatkan SMA Negeri 2 Purwokerto kesulitan dalam meminta bantuan dana pembangunan atau perawatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Tapi Insya Allah saya akan bantu kerjakan secepatnya," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala SMA Negeri 2 Purwokerto Tjaraka Tjunduk Karsadi mengatakan dari total luas lahan SMA Negeri 2 Purwokerto yang mencapai 23.000 meter persegi, sekitar 7.000 meter persegi di antaranya masih berstatus milik TNI, sedangkan lainnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut dia, tanah yang berstatus milik TNI itu berada di bagian belakang, yakni mulai tempat parkir sepeda motor ke belakang.

"Upaya pengalihan status tanah tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan, sejak kewenangan SMA masih di bawah kabupaten, sudah ada ikhtiar, bahasanya saling hibah," katanya.

Ia mengatakan proses tersebut sudah sampai di Jakarta namun pihaknya belum tahu pasti apakah yang dimaksud itu suratnya sudah di meja Panglima TNI ataukah di Menteri Pertahanan. "Yang jelas sudah lepas dari meja Kepala Staf TNI Angkatan Darat," katanya.

Dia mengaku sangat berharap proses tersebut dapat segera selesai karena ketika ada bantuan bidang pendidikan dari pusat maupun provinsi, belum bisa dieksekusi di bagian yang status asetnya belum jelas atau lahannya bukan milik provinsi.

Di sisi lain, kata dia, TNI tidak mungkin mengalokasikan anggaran untuk perbaikan atau pembangunan di area yang pemanfaatannya memang oleh Dinas Pendidikan atau provinsi.

"Selama ini memang baik-baik saja, dalam arti TNI tidak mempermasalahkan ketika tempat itu digunakan untuk kepentingan pendidikan. Hanya saja, status ini menjadi perlu untuk masa depannya," demikian Tjaraka. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024