Kudus, Jateng (ANTARA) -
Baca juga: Beri perlindungan, pelaku jasa konstruksi di Batang wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Selain sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BPJAMSOSTEK mensosialisasikan kanal layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) yang bisa dimanfaatkan dalam pengajuan klaim JHT tanpa datang ke kantor. Peserta yang akan mengajukan klaim dapat melakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
Dengan terbitnya Inpres nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Maret 2021 lalu, BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait untuk menyosialisasikan Program dan meningkatkan perlindungan masyarakat pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Edy Wuryanto mendorong masyarakat yang sudah mengetahui manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri. Adapun program perlindungan yang bisa diikuti, antara lain mulai dari Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik itu pekerja dari sektor formal atau penerima upah maupun sektor informal atau bukan penerima upah.
"Mudah-mudahan 200 peserta yang terdiri dari perawat dan masyarakat pekerja lainnya yang mengikuti sosialisasi tersebut, nantinya mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
BPJAMSOSTEK Cabang Kudus, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja mandiri untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya jaminan perlindungan atas semua risiko kerja.
"Meskipun masih masa pandemi, kami tetap memberikan sosialisasi maupun edukasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja mandiri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti di Kudus, Kamis.
Setelah mengetahui manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta, dia berharap, mereka segera mendaftarkan diri untuk memastikan dalam melakukan kegiatan yang mendukung ekonomi keluarga maupun pemerintah bisa telindungi dari risiko-risiko sosial.
Baca juga: Beri perlindungan, pelaku jasa konstruksi di Batang wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Selain sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BPJAMSOSTEK mensosialisasikan kanal layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) yang bisa dimanfaatkan dalam pengajuan klaim JHT tanpa datang ke kantor. Peserta yang akan mengajukan klaim dapat melakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
Dengan terbitnya Inpres nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Maret 2021 lalu, BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait untuk menyosialisasikan Program dan meningkatkan perlindungan masyarakat pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi terbaru, BPJAMSOSTEK menggandeng anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto bertempat di Warung Ndeso Gabus di Desa Karaban, Kabupaten Pati, Rabu (13/10).
Pada kesempatan tersebut, Edy Wuryanto mendorong masyarakat yang sudah mengetahui manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri. Adapun program perlindungan yang bisa diikuti, antara lain mulai dari Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik itu pekerja dari sektor formal atau penerima upah maupun sektor informal atau bukan penerima upah.
"Mudah-mudahan 200 peserta yang terdiri dari perawat dan masyarakat pekerja lainnya yang mengikuti sosialisasi tersebut, nantinya mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Adapun jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta dan terlindungi oleh BPJAMSOSTEK Cabang Kudus sebanyak 371.939 tenaga kerja, yang terdiri dari 336.522 tenaga kerja sektor formal atau penerima upah dan 35.471 tenaga kerja dari sektor informal atau bukan penerima upah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Hiswana Migas sepakat wujudkan perlindungan Program Jamsostek
Baca juga: Tingkatkan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Cilacap - BTN Purwokerto tandatangani MoU
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Hiswana Migas sepakat wujudkan perlindungan Program Jamsostek
Baca juga: Tingkatkan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Cilacap - BTN Purwokerto tandatangani MoU