Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menargetkan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau semacam Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) bisa dimulai tahun 2022 sehingga nantinya bisa segera dioperasikan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Saat ini sudah tersedia lahan seluas 1,4 hektare yang lokasinya berada di dekat Gelora Bumi Kartini (GBK)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto di Jepara, Jumat.

Sebelumnya, kata dia, memang tersedia lahan yang lokasinya dekat dengan sentra industri rokok, namun batal digunakan karena berbagai pertimbangan. Akhirnya mencari lokasi yang lahannya benar-benar siap dibangun, salah satunya di dekat GBK yang merupakan tanah Pemkab Jepara sendiri.

Untuk desain pembangunannya, kata dia, masih dalam proses apakah nantinya lahan seluas itu akan dimaksimalkan semua atau tidak. Termasuk kebutuhan anggarannya juga masih dalam pembahasan.

Dalam pembangunan KIHT tersebut, Pemkab Jepara akan dibantu penganggaran oleh Pemerintah Provinsi Jateng sehingga sampai saat ini belum bisa dipastikan kebutuhan anggaran yang akan ditanggung Pemkab Jepara dengan anggaran dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

"Rencananya, bangunannya nanti dalam bentuk hal berukuran besar dan di dalamnya akan dibuat penyekat. Hanya saja belum bisa dipastikan sekatnya permanen atau tidak karena akan disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya," ujarnya.

Hal terpenting, kata dia, dalam waktu dekat bisa direalisasikan sehingga pabrik rokok yang semula masih memproduksi rokok ilegal bisa menjadi legal dengan memasuki KIHT dengan sejumlah kemudahan, dibandingkan ketika melakukan usaha sendiri. Jika harus membangun tempat usaha sendiri syarat luas minimalnya 200 meter persegi, tentunya pengusaha tidak mampu memenuhinya.

Pemkab Jepara juga memberikan jaminan kemudahan pengajuan izin usaha pendirian pabrik rokok terhadap pelaku usaha rokok yang selama ini masih memproduksi secara ilegal.

Keberadaan KIHT tersebut, akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, penundaan bayar pemesanan pita cukai, serta memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa harus membeli mesin karena bakal disediakan mesin di kawasan tersebut dengan sistem sewa. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024