Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengurus sertifikat aset tanah milik pemerintah yang selama ini belum bersertifikat dengan menargetkan 650 titik aset pada tahun 2021, menyusul tersedianya anggaran sebesar Rp789 juta.

"Sebagian aset tanah yang ditargetkan bersertifikat tahun ini sudah jadi sehingga dari 650 sertifikat saat ini hanya tersisa 300-an sertifikat lagi. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," kata Bupati Kudus Hartopo usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat.

Ia berharap dengan adanya legalisasi aset pemkab, bisa meminimalkan permasalahan karena sudah jelas kepemilikan lahannya.

Baca juga: 450.000 bidang tanah di Kudus ditargetkan bersertifikat pada 2023
Baca juga: BPN: 67 persen bidang tanah di Kabupaten Pati bersertifikat

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Kudus memang mengajukan sertifikasi untuk 650-an titik sehingga nantinya akan terbit 650 sertifikat, baik aset jalan maupun tanah pekarangan.

Program sertifikasi aset pemkab tersebut, kata Eko Djumartono, tidak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi memakai anggaran dari APBD dengan alokasi sebesar Rp789 juta.

Banyaknya sertifikat yang diurus, menurut  dia, bukan berarti tanahnya luas, melainkan karena satu ruas jalan bisa muncul belasan sertifikat. Misalnya, jalannya terdapat saluran sehingga sertifikatnya sendiri dengan ruas jalan berikutnya.

Mulai diurusnya semua aset daerah, lantasan adanya program Monitoring Centre for Orevention (MCP) KPK yang mewajibkan semua aset diurus sertifikatnya.

"Keuntungannya, nanti tidak akan ada penyerobotan lahan milik pemkab karena sudah bersertifikat, terutama lahan pekarangan yang kosong tidak terpakai," ujarnya.

Program serupa juga akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp300 jutaan untuk sejumlah aset, mulai dari jalan hingga tanah pekarangan.

Untuk mengikuti keinginan KPK, kata dia, membutuhkan biaya yang cukup besar hingga miliaran rupiah karena memang banyak yang belum bersertifikat. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024