Pati (ANTARA) - BPN Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatat dari seluruh bidang tanah di Kabupaten Pati dengan total 913.555 bidang tanah yang sudah bersertifikat sekitar 67 persen atau 611.231 bidang, sedangkan sisanya ditargetkan sudah bersertifikat Tahun 2024.
"Kami akan berupaya dengan sisa waktu yang ada bisa menuntaskan penyertifikatan tanah sebanyak 33 persen bidang tanah atau 302.324 bidang tanah," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Pati Mujiono di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan pada Tahun 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 ini, Kabupaten Pati menargetkan untuk membagikan sertifikat tanah sebanyak 25.842 bidang, sedangkan realisasinya sudah melampaui target dengan capaian 30.898 bidang.
Baca juga: Ribuan sertifikat tanah diserahkan pada warga Kabupaten Magelang
Terkait penyertifikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bupati Pati Haryanto mengakui program tersebut sangat membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat.
"Jika lewat jalur reguler, maka biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal, bahkan bisa lebih dari Rp2 jutaan, tergantung dengan luas tanah yang ada," ujarnya.
Ia mengingatkan PTSL tidaklah 100 persen gratis karena masih ada biaya patok, materai dan beberapa biaya lain-lainnya.
"Biayanya pun masih sangat terjangkau dan tidak memberatkan," ujarnya.
Ia berharap program sertifikasi tanah di Kabupaten Pati bisa dituntaskan pada Tahun 2024.
Baca juga: BPN Jateng capai target sertifikasi tanah 2020
"Kami akan berupaya dengan sisa waktu yang ada bisa menuntaskan penyertifikatan tanah sebanyak 33 persen bidang tanah atau 302.324 bidang tanah," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Pati Mujiono di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan pada Tahun 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 ini, Kabupaten Pati menargetkan untuk membagikan sertifikat tanah sebanyak 25.842 bidang, sedangkan realisasinya sudah melampaui target dengan capaian 30.898 bidang.
Baca juga: Ribuan sertifikat tanah diserahkan pada warga Kabupaten Magelang
Terkait penyertifikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bupati Pati Haryanto mengakui program tersebut sangat membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat.
"Jika lewat jalur reguler, maka biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal, bahkan bisa lebih dari Rp2 jutaan, tergantung dengan luas tanah yang ada," ujarnya.
Ia mengingatkan PTSL tidaklah 100 persen gratis karena masih ada biaya patok, materai dan beberapa biaya lain-lainnya.
"Biayanya pun masih sangat terjangkau dan tidak memberatkan," ujarnya.
Ia berharap program sertifikasi tanah di Kabupaten Pati bisa dituntaskan pada Tahun 2024.
Baca juga: BPN Jateng capai target sertifikasi tanah 2020