Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran hingga Rp45 miliar bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk program bantuan langsung tunai buruh rokok sesuai Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

"Anggaran yang kami siapkan untuk saat ini sebesar Rp45 miliar yang bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)  2021, sedangkan buruh rokok di Kabupaten Kudus diperkirakan 70.000-an orang yang berasal dari belasan pabrik rokok," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan Bappeda hanya penyedia anggaran, sedangkan terkait dengan data buruh menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus untuk pendataan maupun verifikasi.

Data awalnya, kata dia, berkisar 61.000-an orang buruh yang berasal dari 10 pabrik rokok legal, tetapi dari Kantor Bea Cukai Kudus menyebutkan masih ada pabrik legal lain yang belum terdaftar, sehingga jumlah buruh diperkirakan bertambah. Oleh karena itu, kemudian dibuat asumsi penerima berkisar 70.000 orang.

Baca juga: Bupati minta perangkat desa percepat penyaluran BLT

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengungkapkan dalam rangka penyaluran BLT buruh rokok dengan DBHCHT, Pemkab Kudus sudah bersurat ke Provinsi Jateng untuk menanyakan kriteria buruh pabrik rokok yang berhak menerima BLT DBHCHT agar penyaluran lancar.

Untuk itu, kata dia, perlu ada persamaan kriteria buruh pabrik rokok penerima BLT yang dilaksanakan Pemkab Kudus dengan penerima BLT yang dilaksanakan Pemprov Jateng, karena nantinya program serupa juga dilaksanakan Pemprov Jateng.

"Dengan asumsi penerima BLT di Kudus sebanyak 70.000 buruh, dimungkinkan tidak semuanya mendapatkan BLT dari Kudus karena ada yang menerima BLT dari Provinsi Jateng sehingga perlu ada kesamaan kriteria dan anggaran yang hendak digelontorkan," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, realisasinya tetap menunggu keputusan Provinsi Jateng terkait dengan kriteria penerima BLT buruh rokok tersebut, sedangkan penyaluran juga menunggu pembahasan APBD Perubahan 2021.

Anggaran yang disediakan rencananya untuk penyaluran BLT selama dua kali, karena mempertimbangkan waktu pembahasan di DPRD Kudus hingga pengesahan APBD Perubahan 2021.

Berdasarkan hasil "zoom meeting" dengan Kementerian Keuangan beberapa hari lalu, disebutkan adanya rekomendasi kriteria penerima BLT mulai dari buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, sedangkan yang dimaksudkan buruh pabrik rokok merupakan mereka yang bekerja pada industri rokok legal yang bekerja secara langsung dengan proses produksi sebagai pelinting, pelabel, pengepak, "quality control", buruh gudang bahan baku, dan buruh gudang barang jadi.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pemda jangan tunda penyaluran BLT
Baca juga: Penerima BLT dana desa di Kudus terima vaksinasi COVID-19

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024