Pekalongan (ANTARA) - Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq minta pada perangkat desa segera melakukan percepatan penyaluran bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) seiring dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

"Instruksi Presiden, bagi desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT agar segera dibayarkan kepada KPM," katanya pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Pekalongan, Jumat.

Menurut dia, pada masa pemberlakuan PPKM yang telah resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 maka dana BLT desa yang bersumber dari Dana Desa tersebut setidaknya dapat membantu keluarga penerima manfaat.

"Oleh karena, kami minta perangkat desa segera melakukan langkah cepat apabila dana desa telah cair. Dengan melakukan pencermatan secara terus menerus terhadap kondisi warga dan ketika ditemukan warga yang berhak tetapi belum menerima BLT desa agar segera dimasukkan dalam data KPM penerima sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Fadia berpesan kepada seluruh kepala desa yang belum mengusulkan jalan poros desa untuk segera mengusulkan sebelum 27 Juli 2021 dengan disertai video yang konkret.

"’Saya minta bukan hanya mengusulkan saja tetapi juga harus disertakan videonya agar bisa selektif untuk memilih mana yang lebih penting dan harus didahulukan," katanya.

Wakil Bupati Pekalongan Riswadi mengatakan bahwa selama masa pemberlakuan PPKM, Pemkab bersama Forkopimda telah melakukan langkah-langkah untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

"Langkah pertama adalah melakukan penyekatan jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh jalan protokol," katanya.

Riswadi mengatakan bagi seluruh kepala desa agar benar-benar memperhatikan masyarakatnya di masa pandemi COVID-19 ini baik dari segi kesehatan maupun dari ekonomi.

"Sesuai Instruksi Presiden bahwa penyaluran Dana Desa harap segera disalurkan pada masyarakat yang berhak untuk membantu mereka pada PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024