Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cilacap menyerahkan santunan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum San Haeni, penyadap getah pinus sebesar Rp42 juta

Penyerahan santunan dilakukan petugas BPJAMSOSTEK Cilacap kepada Sartiyem yang merupakan ahli waris dari almarhum dan turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Komisi D Kabupaten Cilacap Purwati dan Asisten Perhutani Majenang Agus Suyanto.

Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Dewi Manik Imannury menjelaskan almarhum merupakan seorang penyadap di lahan perhutani wilayah Majenang Kabupaten Cilacap yang terdaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK, sehingga saat meninggal dunia ahli waris almarhum berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK Cilacap, lanjut Dewi Manik, terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Perhutani untuk memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga penyadap getah pinus.

Dewi Manik menyebutkan saat ini sudah sekitar 2.000an penyadap getah pinus yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, salah satunya adalah Almarhum San Haeni yang merupakan penyadap getah pinus di Desa Rejodadi.

"Kami dari BPJAMSOSTEK Cilacap turut berduka cita. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi kelangsungan hidup ahli waris ke depannya," kata Dewi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data BSU tahap II

Baca juga: Bayar iuran makin mudah, ini kanal kerja sama BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Komisi D Kabupaten Cilacap Purwati menyampaikan apresiasi atas santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dan kolaborasinya bersama Perhutani KPH Majenang, karena sebagian besar masyarakat khususnya pekerja penyadap di wilayah tersebut terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ke depannya mari bersama-sama bekerja sama untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Cilacap," kata Purwati.

Sartiyem selaku ahli waris mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK karena santunan yang ia diterima dapat membantu meringankan perekonomian keluarga dan akan dipergunakan sebaik-baiknya. 

Baca juga: Wingko Babat Kereta Api Terbaik I Paritrana Award 2020

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024