Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendukung langkah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah melakukan pemberantasan korupsi pada sektor pencegahan dan sektor deteksi dini," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid usai acara Rapat Koordinasi Tindak Pidana Korupsi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK secara virtual di Pekalongan, Rabu.

Menurut dia, langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi ini perlu sejak dini, mulai dari hilir area yang berpotensi menimbulkan kerugian pada negara.

"Kasus tindak pidana korupsi yang sudah terjadi dan kasus yang baru terjadi di Jawa Tengah akan kami jadikan pelajaran, termasuk pencegahan dari sektor mana saja yang rawan dan perlu dilakukan sejak dini," katanya.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka kasus korupsi

Afzan mengatakan bahwa pemkot akan terus mengupayakan perbaikan dalam tata kelola aset dan optimalisasi pendapatan sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadi kasus tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mendampingi pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rakor tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam UU KPK disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindakan pencegahan dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Baca juga: Kudus bertekad wujudkan desa bebas korupsi dana desa
Baca juga: Eks Kepala SMK Wira Samudera Semarang tersangka kasus korupsi

Pewarta : Kutnadi
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024