Magelang (ANTARA) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Magelang, Jawa Tengah, turun dari level 4 ke level 3, namun masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, kata Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz.
Aziz di Magelang, Selasa, mengatakan meskipun sudah level 3, masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan prokes supaya kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.
Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terkait pemetaan asal pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit di Kota Magelang .
Baca juga: Ganjar berterima kasih Jawa Tengah bebas dari PPKM level 4
"Kita tetap prokes untuk mencegah lonjakan. Lalu kenapa belum level 2 karena masih ada perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, nanti kami evaluasi, apakah pasien itu dari dalam kota atau dari kota lain," katanya usai menghadiri rapat koordinasi Wali Kota Magelang dengan DPRD Kota Magelang di Hotel Atria.
Ia menyampaikan pihaknya bersyukur akhirnya Kota Magelang turun ke level 3. Penilaian ini berkat kerja keras semua pihak dalam menangani COVID-19 di wilayah ini.
"Kami bersyukur pemerintah pusat sudah menilai Kota Magelang, dari PPKM level 4 ke 3. Ini hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak dari birokrat, stakeholder, rumah sakit-rumah sakit di Kota Magelang, perusahaan, masyarakat hingga RT/RW," katanya.
Berkaitan dengan ketentuan Inmendagri nomor 39 tahun 2021, katanya ada beberapa kelonggaran yang bisa diterapkan pada PPKM level 3, antara lain pada sektor pendidikan, wisata, dan perdagangan.
Aziz mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di beberapa sekolah yang ditunjuk, serta simulasi pembukaan obyek wisata. Pembukaan pusat perdagangan (mal) juga harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
"PTM kita simulasi, dulu pernah dilakukan. Kemudian simulasi wisata dalam minggu ini, karena memang baru boleh simulasi, kalau buka langsung tidak boleh," katanya.
Simulasi pembukaan objek wisata itu pun harus memenuhi syarat dan ketentuan dari Kementerian Pariwisata, antara lain pengelola maupun pengunjung harus sudah vaksin COVID-19, memiliki aplikasi PeduliLindungi dan lainnya.
Baca juga: Objek wisata di Boyolali masih ditutup meski telah ada pelonggaran PPKM
Baca juga: Bupati optimistis Banyumas bisa masuk kriteria PPKM level 2
Aziz di Magelang, Selasa, mengatakan meskipun sudah level 3, masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan prokes supaya kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.
Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terkait pemetaan asal pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit di Kota Magelang .
Baca juga: Ganjar berterima kasih Jawa Tengah bebas dari PPKM level 4
"Kita tetap prokes untuk mencegah lonjakan. Lalu kenapa belum level 2 karena masih ada perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, nanti kami evaluasi, apakah pasien itu dari dalam kota atau dari kota lain," katanya usai menghadiri rapat koordinasi Wali Kota Magelang dengan DPRD Kota Magelang di Hotel Atria.
Ia menyampaikan pihaknya bersyukur akhirnya Kota Magelang turun ke level 3. Penilaian ini berkat kerja keras semua pihak dalam menangani COVID-19 di wilayah ini.
"Kami bersyukur pemerintah pusat sudah menilai Kota Magelang, dari PPKM level 4 ke 3. Ini hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak dari birokrat, stakeholder, rumah sakit-rumah sakit di Kota Magelang, perusahaan, masyarakat hingga RT/RW," katanya.
Berkaitan dengan ketentuan Inmendagri nomor 39 tahun 2021, katanya ada beberapa kelonggaran yang bisa diterapkan pada PPKM level 3, antara lain pada sektor pendidikan, wisata, dan perdagangan.
Aziz mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di beberapa sekolah yang ditunjuk, serta simulasi pembukaan obyek wisata. Pembukaan pusat perdagangan (mal) juga harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
"PTM kita simulasi, dulu pernah dilakukan. Kemudian simulasi wisata dalam minggu ini, karena memang baru boleh simulasi, kalau buka langsung tidak boleh," katanya.
Simulasi pembukaan objek wisata itu pun harus memenuhi syarat dan ketentuan dari Kementerian Pariwisata, antara lain pengelola maupun pengunjung harus sudah vaksin COVID-19, memiliki aplikasi PeduliLindungi dan lainnya.
Baca juga: Objek wisata di Boyolali masih ditutup meski telah ada pelonggaran PPKM
Baca juga: Bupati optimistis Banyumas bisa masuk kriteria PPKM level 2