Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas, Jawa Tengah Achmad Husein optimistis kabupaten setempat bisa masuk dalam kriteria yang ditentukan untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Kalau melihat data riil PPKM di Kabupaten Banyumas periode 30 Agustus hingga 4 September 2021, harusnya sudah masuk kriteria PPKM level 2. Hari ini (Minggu, 5/9) saya akan menyurati pusat," katanya dalam keterangannya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Ia mengatakan data riil tersebut, kasus positif COVID-19 harian (kasus baru) di Banyumas secara total dalam periode 30 Agustus-4 September 2021 tercatat 354 orang.

Sementara kriteria untuk menentukan PPKM level 4 jika kasus positif hariannya lebih dari 2.700 orang per pekan, level 3 jika berkisar 900-2.699 orang/pekan, dan level 2 jika kurang dari 900 orang/pekan.

"Dalam periode yang sama, positif harian dirawat di rumah sakit secara keseluruhan tercatat 94 orang. Kriteria PPKM level 4 jika positif baru harian yang dirawat di rumah sakit lebih dari 540 orang/pekan, PPKM level 3 jika berkisar 180-539 orang/pekan, dan PPKM level 2 jika kurang dari 180 orang," kata Husein.

Ia mengatakan kondisi yang sama juga pada data positif meninggal harian di Banyumas untuk periode 30 Agustus-4 September 2021 tercatat 25 orang, yang berarti masuk kriteria PPKM level 2, karena kurang dari 36 orang/pekan, sedangkan PPKM level 3 jika yang meninggal berkisar 36-89 orang per pekan dan PPKM level 4 lebih dari 90 orang/pekan.

Menurut dia, kondisi tersebut jauh berbeda dengan situasi bulan Juli 2021, dimana angka kematian akibat COVID-19 rata-rata mencapai lebih dari 20 orang per hari, sehingga dalam sebulan tercatat sebanyak 777 orang. Bahkan, setelah sekian lama, pada 4 September tidak ada kasus kematian akibat COVID-19 di Banyumas.

"Semoga tidak ada lagi warga Banyumas yang meninggal akibat COVID-19," katanya.

Kabupaten Banyumas sejak 31 Agustus-5 September 2021 menerapkan PPKM level 3 setelah cukup lama bertahan di level 4.
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024