Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung menahan dua tersangka pencuri 10 telepon seluler di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Kedu, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin di Temanggung, Jumat, menyebutkan dua tersangka kasus pencurian tersebut berinisial AP (30) warga Dusun Sumbersari, Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan dan BD (43) warga Lingkungan Jetisharjo Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.

Tersangka AP melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok belakang Kantor PNM, lalu turun dan mencongkel pintu belakang kantor menggunakan linggis.

Setelah pintu terbuka, tersangka AP masuk, kemudian mengambil 10 telepon seluler di sebuah kardus warna cokelat di ruang belakang kantor tersebut.

Selanjutnya, tersangka AP menuju ke dapur, lalu mengambil sebuah tabung gas 3 kilogram warna hijau, kemudian keluar lewat pintu yang sama.

Kapolres Temanggung mengatakan bahwa tersangka lantas membawa telepon genggam hasil curian tersebut ke Yogyakarta, kemudian meminta bantuan kakak iparnya BD untuk menjualkan hasil curian tersebut.

Setelah telepon seluler laku dijual, BD menyerahkan uang Rp5 juta hasil penjualan kepada AP. Dari hasil penjualan barang curian itu, BD menerima imbalan Rp1 juta dari AP.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain lima telepon seluler, sebuah tabung gas, dan sepeda motor.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.

Tersangka AP mengaku nekat melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan ekonomi. Masalahnya, selama pandemi ini penghasilannya tidak pernah menentu.

"Kebutuhan jalan terus sedangkan hasil belum tentu ada, terpaksa saya melakukan hal ini," katanya.

Baca juga: Pencuri 29 HP di Home Cell Banyumas ditangkap

Baca juga: Perlu terapkan kebijakan komprehensif atasi beragam dampak pandemi

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024