Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan siap menertibkan beberapa reklame permanen tidak memiliki izin (ilegal) yang dipasang di sepanjang Jalan Sutomo Kota Pekalongan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penertiban reklame permanen ilegal tersebut akan melibatkan Tim Koordinasi Penegakkan Perda Kota Pekalongan terdiri atas satpol PP, Kodim 0710/Pekalongan, polres, dan dinas perhubungan.

"Keberadaan reklame tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame," katanya.

Sri Budi Santosa menyebutkan reklame-reklame permanen ilegal di sepanjang Jalan Sutomo beberapa di antaranya tidak memiliki izin, sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat sehingga membahayakan keselamatan masyarakat apabila sewaktu-waktu reklame itu roboh.

Ia mengatakan bahwsa tim penegakan sudah melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana eksekusi penertiban atau pembongkaran paksa reklame-reklame permanen ilegal yang ada di Jalan Sutomo itu.

"Kami segera melakukan penertiban atau pembongkaran paksa reklame-reklame permanen tak berizin dan melanggar izin di sepanjang Jalan Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur," katanya.

Sri Budi mengatakan bahwa pihaknya terpaksa membongkar reklame permanen ilegal itu karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakan perda telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut.

Sebanyak 12 pemilik reklame yang dikirimkan surat perintah bongkar mandiri, kata dia, baru seorang yang menanggapi dan bersedia memindahkan serta membongkar sendiri, sedangkan lainnya tidak memberikan tanggapan dan sudah melewati batas waktu 7 hari.

"Oleh karena itu, kami segera mematangkan koordinasi agar pada pembongkaran paksa tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan karena letak reklame-reklame itu berada di median jalan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penertiban reklame permanen ilegal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terkait penyelenggaraan reklame sehingga dapat menciptakan iklim investasi usaha reklame yang kondusif serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Adapun ketentuan pemasangan reklame yang diizinkan, kata dia, antara lain reklame tersebut wajib berizin, membayar retribusi atau pajak reklame kepada badan keuangan daerah (BKD).

"Reklame permanen yang tidak berizin akan kami bongkar paksa. Pembongkaran itu akan dilakukan minggu pertama atau kedua September 2021 karena kami akan melakukan survei lapangan persiapan eksekusi pada hari Selasa (31/8)," katanya.

Baca juga: Pelanggaran perda di Kudus didominasi pajak reklame

Baca juga: DPRD minta penataan reklame

Pewarta : Kutnadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024