Mal di Solo mulai diizinkan uji coba operasional secara normal
Selasa, 24 Agustus 2021 16:43 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Selasa (24/8/2021). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta mulai mengizinkan mal melakukan uji coba operasional secara normal menyusul adanya pelonggaran atas pembatasan yang sempat diberlakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Uji coba mal maksimum 50 persen, sesuai SE (surat edaran) pakai (aplikasi) Peduli Lindungi," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa.
Untuk pelaksanaan uji coba sendiri, dikatakannya, akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Uji coba dibuka, pengunjung mal di Banyumas masih lengang
"Besok bisa kalau sudah siap semua. Supervisi sudah dilakukan, termasuk tadi Mal Solo Paragon sudah ke Satgas, selain itu juga sudah semua," katanya.
Disinggung mengenai langkah antisipasi terkait kemungkinan banyaknya orang yang datang menyusul pembukaan pusat perbelanjaan tersebut, dikatakannya, dari pihak pengelola mal dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta akan terus melakukan pengawasan.
"Nanti dari mal dan satgas akan memonitor. Dilakukan sesegera mungkin agar roda ekonomi bisa segera berputar," katanya.
Sementara itu, melalui SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta, pemerintah daerah mulai melaksanakan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Selain itu, untuk setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait. Meski demikian, pada aturan yang sama untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan bungkus dan tidak menerima makan di tempat.
Selanjutnya, untuk penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Sedangkan untuk pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID–19 Kota Surakarta.
Baca juga: Solo Grand Mal sosialisasikan penggunaan "QR Code" Peduli Lindungi
Baca juga: Kudus belum wajibkan masuk mal harus bawa kartu vaksin
"Uji coba mal maksimum 50 persen, sesuai SE (surat edaran) pakai (aplikasi) Peduli Lindungi," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa.
Untuk pelaksanaan uji coba sendiri, dikatakannya, akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Uji coba dibuka, pengunjung mal di Banyumas masih lengang
"Besok bisa kalau sudah siap semua. Supervisi sudah dilakukan, termasuk tadi Mal Solo Paragon sudah ke Satgas, selain itu juga sudah semua," katanya.
Disinggung mengenai langkah antisipasi terkait kemungkinan banyaknya orang yang datang menyusul pembukaan pusat perbelanjaan tersebut, dikatakannya, dari pihak pengelola mal dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta akan terus melakukan pengawasan.
"Nanti dari mal dan satgas akan memonitor. Dilakukan sesegera mungkin agar roda ekonomi bisa segera berputar," katanya.
Sementara itu, melalui SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta, pemerintah daerah mulai melaksanakan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Selain itu, untuk setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait. Meski demikian, pada aturan yang sama untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan bungkus dan tidak menerima makan di tempat.
Selanjutnya, untuk penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Sedangkan untuk pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID–19 Kota Surakarta.
Baca juga: Solo Grand Mal sosialisasikan penggunaan "QR Code" Peduli Lindungi
Baca juga: Kudus belum wajibkan masuk mal harus bawa kartu vaksin
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
3.000 pekerja rentan di Solo dapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari APBD
26 August 2025 19:47 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Pemprov Jateng optimalkan gerakan pangan murah untuk stabilitas harga bahan pokok
18 May 2026 14:30 WIB