Kudus belum wajibkan masuk mal harus bawa kartu vaksin
Jumat, 13 Agustus 2021 20:04 WIB
Seorang petugas Kudus Extension Mall (KEM) tengah meminta pengunjung melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk mal harus sudah vaksinasi COVID-19. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum memberlakukan aturan bagi setiap pengunjung yang hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal di daerah setempat wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai upaya meminimalkan potensi penularan.
"Kami tentu harus realistis terkait jumlah warga yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19, karena hingga saat ini baru 22 persen. Sedangkan yang 78 persen tidak boleh masuk mal, tentunya kasihan," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Selain itu, kata dia, penerapan kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian di Kudus. Apakah ketika ada aturan tersebut justru akan membuat pendapatan pusat perbelanjaan semakin menurun karena warga nantinya enggan masuk mal.
Ia mengakui kebijakan tersebut memang bagus, selain bisa diterapkan di pusat perbelanjaan juga pasar tradisional demi meningkatkan realisasi vaksinasi COVID-19 agar semakin bertambah. Akan tetapi, selama ini masih terkendala ketersediaan vaksinasinya, terutama untuk dosis kedua.
Meskipun kasus COVID-19 di Kudus saat ini semakin menurun, dia mengingatkan warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta sedapat mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.
Baca juga: Ganjar: Syarat masuk mal harus sudah vaksin tidak adil
Baca juga: Solo fokus vaksinasi COVID-19 ibu hamil dan anak di atas 12 tahun
Dari sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus sendiri, tercatat ada sudah mulai mensimulasikan setiap pengunjung wajib melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi atau dengan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Marketing Kudus Extension Mall (KEM) Nafi membenarkan bahwa masuk KEM atau Hypermart Kudus mulai disimulasikan melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi per 9 Agustus 2021. Sedangkan penerapannya secara efektif per 6 September 2021.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ketika masuk nantinya ada tiga kategori warna yang muncul, yakni hijau, kuning dan merah. Warna hijau bisa masuk, kuning masih harus diperiksa lagi suhu tubuhnya karena dimungkinkan baru satu kali vaksin, sedangkan merah belum vaksin sehingga tidak bisa masuk," ujarnya.
Sementara untuk anak usia kurang dari 17 tahun, kata dia, belum diwajibkan vaksinasi, sehingga masih diizinkan masuk mal.
Ia mengungkapkan aplikasi Peduli Lindungi tersebut membantu memudahkan pemerintah dalam mengajak masyarakat melakukan vaksinasi. Keuntungan lainnya, bisa mengontrol kapasitas pengunjung karena maksimal kapasitasnya 30.000 orang.
"Kami tentu harus realistis terkait jumlah warga yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19, karena hingga saat ini baru 22 persen. Sedangkan yang 78 persen tidak boleh masuk mal, tentunya kasihan," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Selain itu, kata dia, penerapan kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian di Kudus. Apakah ketika ada aturan tersebut justru akan membuat pendapatan pusat perbelanjaan semakin menurun karena warga nantinya enggan masuk mal.
Ia mengakui kebijakan tersebut memang bagus, selain bisa diterapkan di pusat perbelanjaan juga pasar tradisional demi meningkatkan realisasi vaksinasi COVID-19 agar semakin bertambah. Akan tetapi, selama ini masih terkendala ketersediaan vaksinasinya, terutama untuk dosis kedua.
Meskipun kasus COVID-19 di Kudus saat ini semakin menurun, dia mengingatkan warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta sedapat mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.
Baca juga: Ganjar: Syarat masuk mal harus sudah vaksin tidak adil
Baca juga: Solo fokus vaksinasi COVID-19 ibu hamil dan anak di atas 12 tahun
Dari sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus sendiri, tercatat ada sudah mulai mensimulasikan setiap pengunjung wajib melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi atau dengan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Marketing Kudus Extension Mall (KEM) Nafi membenarkan bahwa masuk KEM atau Hypermart Kudus mulai disimulasikan melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi per 9 Agustus 2021. Sedangkan penerapannya secara efektif per 6 September 2021.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ketika masuk nantinya ada tiga kategori warna yang muncul, yakni hijau, kuning dan merah. Warna hijau bisa masuk, kuning masih harus diperiksa lagi suhu tubuhnya karena dimungkinkan baru satu kali vaksin, sedangkan merah belum vaksin sehingga tidak bisa masuk," ujarnya.
Sementara untuk anak usia kurang dari 17 tahun, kata dia, belum diwajibkan vaksinasi, sehingga masih diizinkan masuk mal.
Ia mengungkapkan aplikasi Peduli Lindungi tersebut membantu memudahkan pemerintah dalam mengajak masyarakat melakukan vaksinasi. Keuntungan lainnya, bisa mengontrol kapasitas pengunjung karena maksimal kapasitasnya 30.000 orang.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Surakarta buka layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan modern di Solo
01 December 2025 16:20 WIB
Kemenkum Jateng Gelar Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual
03 October 2025 7:25 WIB
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
22 November 2024 13:23 WIB, 2024
Jelang lebaran, pengelola pusat perbelanjaan diminta awasi makanan kedaluwarsa
16 April 2022 19:05 WIB, 2022
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
FKG UMS perkenalkan aplikasi "GigiMu" sebagai inovasi edukasi kesehatan gigi anak
04 May 2026 8:11 WIB