Solo (ANTARA) - Sebanyak 155 narapidana Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, Jawa Tengah, bakal menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas 1A Kota Surakarta David Sapto Aji di Solo, Senin, menyebutkan mereka mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan dalam rangka HUT Ke-76 RI.

Menurut David Sapto Aji, jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Rutan Kelas 1A Surakarta. Dari 155 napi yang menerima remisi umum, empat napi di antaranya setelah mendapat pengurangan masa tahanan akan bebas murni.

Baca juga: Rutan Kudus usulkan 98 napi peroleh remisi HUT Kemerdekaan RI
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberitahukan pihak keluarga warga binaan tersebut sehingga mereka dapat menjemput yang bersangkutan di rutan.

"Kami sudah membekali mereka dengan keterampilan sehingga dapat menjadi modal usaha untuk bekerja di luar," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1A Kota Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan bahwa penyerahan surat keputusan (SK) remisi umum secara simbolis nanti ada dua napi yang menjadi perwakilan ikut upacara peringatan HUT RI di Balai Kota Surakarta.

SK remisi Kemerdekaan RI untuk warga binaan rencana diserahkan langsung oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa (17/8).

Urip Dharma Yoga menjelaskan bahwa mereka yang mendapat remisi umum atau masa pengurangan tahanan, antara lain remisi 1 bulan 60 warga binaan, 2 bulan ada 27 orang, 3 bulan 47 orang, 4 bulan 16 orang, dan 5 bulan 5 warga binaan.

Ia menyebutkan empat warga binaan bebas murno setelah mendapat pengurangan tahanan, yakni Fajar Nugroho, Fajar Pramungkas, dan Hedi Pradika, ketiganya masing-masing masa tahanan 8 bulan penjara karena terlibat pelanggaran Pasal 170 atau penganiayaan, sedangkan Gito terbukti melanggar Pasal 378 atau kasus penipuan masa tahanan 1 tahun 2 bulan.

Dijelaskan pula bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas 1A Surakarta hingga Senin ini sebanyak 659 orang, dan 235 orang di antaranya berstatusnya narapidana.

Menyinggung layanan kunjungan, dia mengatakan bahwa pihaknya sementara meniadakan karena masih pandemi COVID-19.

Namun, bagi warga binaan yang rindu dengan keluarga, mereka dapat menggunakam layanan video call dan warung telelekomunikasi (wartel) di rutan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga masih membuka adanya titipan barang dari keluarga. Akan tetapi, sebelum masuk, petugas mengecek terlebih dahulu guna memastikan tidak ada benda terlarang di dalam rutan.
Baca juga: 6.678 napi di Jateng terima remisi khusus Lebaran

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024