Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan secara daring, meskipun kasus COVID-19 di daerah itu mulai menurun dan berstatus PPKM level 3.

"Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, karena status Kabupaten Kudus masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pelayanan administrasi kependudukan masih diarahkan secara daring," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.

Khusus untuk KTP pemula, kata dia, dalam perekamannya, warga tetap harus datang ke kantor karena ada serangkaian tahapan mulai dari pengambilan gambar, sidik jari, retina mata dan lain sebagainya sebelum pencetakan KTP elektronik.

Pelayanan tatap muka lainnya yang belum tergantikan secara daring, yakni pelayanan konsultasi dan permohonan legalisir, sedangkan pelayanan lainnya masih tetap secara daring demi mencegah terjadinya penularan virus corona.

Menurut dia, dengan pelayanan secara daring juga memudahkan masyarakat, dengan aktivitas yang padat masih bisa melakukan perubahan identitas KTP elektroniknya atau perubahan data kependudukan lainnya.

Pemberlakuan pelayanan secara daring berlangsung sejak Mei 2021 dan terus disosialisasikan selama belum ada ketentuan boleh menggelar pelayanan secara tatap muka.

Layanan secara daring bisa dibuka melalui alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP.

Untuk kartu keluarga bisa dicetak sendiri di rumah karena nantinya akan diberi link melalui surel dan kata kunci.

Berdasarkan data Disdukcapil Kudus per 9 Agustus 2021, jumlah wajib KTP sebanyak 640.107 orang, sedangkan yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 628.795 orang atau 98,23 persen, sedangkan yang belum perekaman sebanyak 11.312 orang atau 1,77 persen.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024