Kudus (ANTARA) - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menender ulang proyek pembangunan mal pelayanan publik dengan anggaran Rp6,4 miliar, menyusul dibatalkannya tender pertama karena semua peserta lelang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
"Dari 12 peserta lelang, informasinya memang belum ada yang memenuhi syarat, kemudian tender dibatalkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Senin.
Sesuai hasil kajian dari bagian perencanaan, kata dia, waktu yang ada masih cukup untuk dilakukan pembangunan, sehingga masih memungkinkan ditender ulang.
Dengan waktu pelaksanaan selama 112 hari, kata dia, targetnya bisa mulai dikerjakan pada awal September 2021 sehingga awal Desember 2021 proyek bisa selesai.
Terkait tender ulang tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkannya ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus, sedangkan informasi penayangan jadwal lelangnya dimulai Senin ini (9/8).
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji membenarkan bahwa dari 12 peserta tender proyek pembangunan mall pelayanan publik memang dinyatakan tidak ada yang memenuhi dokumen persyaratan sehingga tender dibatalkan.
Terkait peserta ada yang tidak memasukkan dokumen atau kurang, dia mengakui, belum mengetahui penyebab pastinya karena sebelumnya juga ada gangguan teknis. Sedangkan yang menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pemenang tender hanya di akun kelompok kerja (pokja) lelang proyek yang tampil.
Karena hasil kajian teknis antara pokja lelang proyek dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kudus waktunya masih mencukupi, maka proyek tersebut ditenderkan ulang.
Berdasarkan penelusuran di website lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus dengan alamat http://lpse.kuduskab.go.id/eproc4/lelang, proyek pembangunan MPP belum terlihat diumumkan.
Dengan hadirnya mall pelayanan publik, diharapkan memudahkan berusaha di daerah mengingat perizinannya juga lebih mudah dan cepat karena adanya perpaduan pelayanan dari semua OPD di Kudus dengan instansi vertikal.
"Dari 12 peserta lelang, informasinya memang belum ada yang memenuhi syarat, kemudian tender dibatalkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Senin.
Sesuai hasil kajian dari bagian perencanaan, kata dia, waktu yang ada masih cukup untuk dilakukan pembangunan, sehingga masih memungkinkan ditender ulang.
Dengan waktu pelaksanaan selama 112 hari, kata dia, targetnya bisa mulai dikerjakan pada awal September 2021 sehingga awal Desember 2021 proyek bisa selesai.
Terkait tender ulang tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkannya ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus, sedangkan informasi penayangan jadwal lelangnya dimulai Senin ini (9/8).
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji membenarkan bahwa dari 12 peserta tender proyek pembangunan mall pelayanan publik memang dinyatakan tidak ada yang memenuhi dokumen persyaratan sehingga tender dibatalkan.
Terkait peserta ada yang tidak memasukkan dokumen atau kurang, dia mengakui, belum mengetahui penyebab pastinya karena sebelumnya juga ada gangguan teknis. Sedangkan yang menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pemenang tender hanya di akun kelompok kerja (pokja) lelang proyek yang tampil.
Karena hasil kajian teknis antara pokja lelang proyek dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kudus waktunya masih mencukupi, maka proyek tersebut ditenderkan ulang.
Berdasarkan penelusuran di website lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus dengan alamat http://lpse.kuduskab.go.id/eproc4/lelang, proyek pembangunan MPP belum terlihat diumumkan.
Dengan hadirnya mall pelayanan publik, diharapkan memudahkan berusaha di daerah mengingat perizinannya juga lebih mudah dan cepat karena adanya perpaduan pelayanan dari semua OPD di Kudus dengan instansi vertikal.