Semarang (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan pemerintah melanjutkan masa PPKM Level 4 sudah bisa diduga sebelumnya mengingat secara nasional jumlah kasus positif dan angka kematian masih tinggi meski ada tren penurunan di Jawa dan Bali.

Belakangan ini memang sudah tidak terlihat lagi di tenda-tenda di halaman rumah sakit untuk menampung membeludaknya pasien COVID-19. Angka keterisian tempat tidur (BOR) di RS-RS Jawa dan Bali juga dilaporkan cenderung menurun.

Kasus aktif per 2 Agustus 2021 tercatat 551.067 orang yang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri.

Baca juga: Presiden putuskan PPKM Level 4 dilanjutkan sampai 9 Agustus

Namun yang mengkhawatirkan adalah masih tingginya angka kematian. Pada Senin (2/8) kasus meninggal bertambah 1.568 kasus. Dalam 3 hari terakhir jumlah orang meninggal masih di kisaran 1.600-1.800-an orang. Total tercatat 97.291 orang meninggal dunia akibat COVID-19 di Tanah Air, sepanjang satu setengah tahun terakhir ini.

Sejak pertengahan Juli 2021, kasus kematian di atas 1.000 orang/hari bersamaan dengan ditemukannya kasus varian Delta di sejumlah daerah. Persentase angka positif yang diperoleh dari pembagian kasus positif dibanding jumlah tes juga masih tinggi, rata di atas 20 persen. Standar WHO menyebutkan di bawah 5 persen.

Perpanjangan masa PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 merupakan bentuk penegasan pemerintah bahwa keselamatan warga merupakan prioritas pertama.

Kebijakan tersebut memang sulit, terutama bagi kalangan dunia usaha yang harus mengurangi kehadiran karyawan di kantor atau pabrik. Tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah (WfH).

Sudah sangat banyak usaha mikro, kecil,  menengah, hingga besar menjerit tak kuasa menahan kerugian. Pengelola pariwisata, hotel, kafe, hingga resto banyak sudah ngos-ngosan agar sekadar bertahan hidup. Bahkan tidak sedikit yang sudah mengibarkan bendera putih sebagai tanda menyerah, tidak kuat lagi menanggung kerugian berkepanjangan.

Pemerintah memang sudah menyiapkan sejumlah paket meringankan beban masyarakat, mulai dari BST, bansos beras, hingga subsidi upah. Namun, kiranya kebijakan tersebut belum mampu menjangkau seluruh rakyat yang mengalami kesulitan hidup akibat didera dampak wabah Corona. Masih banyak dijumpai warga yang seharusnya menerima bantuan, malah tidak masuk data penerima BST, misalnya.   

Terbaru, pemerintah membebaskan pajak uang sewa tempat usaha. Relaksasi PPNBM di mobil juga masih diberlakukan.

Terlepas dari bantuan langsung yang diterima masyarakat dan stimulus atau relaksasi bagi dunia usaha, rakyat masih menunggu efektifnya kebijakan PPKM Level 4 dalam mengendalikan wabah Corona.

Keberhasilan pengendalian tersebut akan memberi pijakan kuat bagi rakyat dan dunia usaha dalam menatap masa depan. Betapa pun, roda perekonomian harus segera berjalan agar masyarakat bisa mencari nafkah lebih tenang dan nyaman.

Vaksinasi yang terus berjalan diharapkan bisa menekan kasus positif hingga tiba saatnya terbentuk kekebalan kelompok.

Sudah 1,5 tahun kita didera wabah Corona, sudah saatnya pula kita melihat cahaya di ujung lorong keremangan ini. ***

Baca juga: Kematian akibat COVID-19 di Semarang tembus 6.000 jiwa
Baca juga: Pemahaman tentang COVID-19 harus ditingkatkan untuk redam angka kematian

Pewarta : Zaenal
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024