Kudus (ANTARA) - Pusat perbelanjaan non sembako di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung setelah sebelumnya diminta tutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Mal silakan buka, tetapi ingat protokol kesehatan tetap harus dijalankan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Sedangkan jumlah pengunjungnya juga tetap dibatasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin.

Ia berharap pengelola pusat perbelanjaan tetap menjaga prokesnya secara ketat agar kasusnya tidak melonjak.

Terkait dengan Kabupaten Kudus yang berada di level 4, kata dia, juga dipertanyakan karena jumlah kasus COVID-19 saat ini sangat rendah, seharusnya berada di level lebih rendah.

Penutupan pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, khususnya nonsembako berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 saat PPKM darurat, kemudian pada saat PPKM level 4 COVID-19 mulai 21-25 Juli 2021 masih tetap ditutup.

Pemerintan Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di beberapa media juga menyebutkan bahwa mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Store Manager ADA Swalayan Setyowati mengakui untuk gerai nonsembako belum dibuka karena masih menunggu surat resmi dari pemda setempat.

Hal senada diungkapkan Store Manager Ramayana Mal Kudus Moh Ali Mas'ad mengakui baru berani membuka kembali setelah ada surat resmi dari pemerintah setempat.

"Sebetulnya, kami juga sudah meminta surat resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus untuk memastikan apakah boleh buka seperti yang disampaikan Pemerintah Pusat atau tetap tutup," ujarnya.

Sementara itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara. 

Baca juga: Aset Bank Pasar Kudus tumbuh 1,48 persen meski pandemi

Baca juga: Pedagang pasar minta Pemkab Kudus peduli di masa pandemi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024