Kudus (ANTARA) - Sejumlah pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap belum boleh buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jika sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021 maka untuk PPKM berlaku selama lima hari tanggal 21-25 Juli 2021," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno di Kudus, Rabu.

Terkait hal itu, kata dia, pengelola pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus juga sudah diinformasikan melalui surat edaran.

Ia menyebutkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali khusus untuk pusat perbelanjaan yang menjual sembako, memang masih diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dengan demikian, Mal Ramayana Kudus yang tidak menjual sembako harus ditutup, sedangkan Hypermart yang menjual sembako maupun nonsembako, maka khusus nonsembakonya harus ditutup dan hanya melayani transaksi penjualan sembako.

Baca juga: Provokator penolak PPKM di Brebes ditangkap

Demikian halnya, ADA Swalayan Kudus juga sama seperti Hypermart yang boleh buka hanya untuk melayani penjualan barang sembako termasuk food court-nya dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu untuk usaha kuliner, seperti warung makan, rumah makan, kafe dan pedagang kaki lima baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.

Berdasarkan pantauan, Swalayan ADA Kudus masih buka seperti sebelumnya, namun pengunjungnya tidak sebanyak sebelumnya karena parkir kendaraan terlihat lengang dibanding sebelumnya selalu penuh. 

Baca juga: Kemenkes: Keterisian bed di RS di Jawa-Bali menurun
Baca juga: Gus Yusuf minta TNI/Polri berpatroli cari warga yang lapar akibat PPKM

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024