Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Hartopo meminta penyembelihan hewan kurban yang sebelumnya di masjid maupun mushala dialihkan ke rumah pemotongan hewan (RPH) demi menghindari kerumunan agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Kami mengajak kepedulian semua pihak agar kasus COVID-19 di Kudus bisa ditekan lebih rendah lagi dan pemulihan ekonomi juga bisa segera dilakukan," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jateng, Jumat.
Ia mengungkapkan penyembelihan hewan kurban di RPH juga merujuk ketentuan dari pusat sehingga semua penyembelihan harus di RPH.
RPH yang ada di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus milik pemkab juga sudah dipersiapkan untuk melayani penyembelihan hewan kurban pada tanggal 21 dan 22 Juli 2021.
Baca juga: MUI Jateng sarankan penyembelihan hewan kurban di RPH
Kalaupun kapasitasnya tidak mencukupi, maka penyembelihan hewan kurban di musala atau masjid harus dengan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan secara ketat.
"Jumlah panitia yang hadir juga harus dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Sunardi menambahkan bahwa RPH memang sudah dipersiapkan dan pelayanan penyembelihan baru bisa dilayani pada tanggal 21 dan 22 Juli 2021, mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.
RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul tersebut, dilengkapi kandang ternak dengan daya tampung 40 ekor hewan ternak, sedangkan kapasitas pemotongan hewan ternak per harinya sekitar 25 ekor. Fasilitas lainnya, ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta alat pemotong hewan modern.
Baca juga: Pemkot Pekalongan: Pembagian daging kurban diantar ke rumah penerima
Baca juga: Kemenang Kota Magelang: Penyembelihan hewan kurban diminta patuhi prokes
Baca juga: Petugas gabungan awasi tempat pemotongan hewan kurban di Banyumas
"Kami mengajak kepedulian semua pihak agar kasus COVID-19 di Kudus bisa ditekan lebih rendah lagi dan pemulihan ekonomi juga bisa segera dilakukan," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jateng, Jumat.
Ia mengungkapkan penyembelihan hewan kurban di RPH juga merujuk ketentuan dari pusat sehingga semua penyembelihan harus di RPH.
RPH yang ada di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus milik pemkab juga sudah dipersiapkan untuk melayani penyembelihan hewan kurban pada tanggal 21 dan 22 Juli 2021.
Baca juga: MUI Jateng sarankan penyembelihan hewan kurban di RPH
Kalaupun kapasitasnya tidak mencukupi, maka penyembelihan hewan kurban di musala atau masjid harus dengan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan secara ketat.
"Jumlah panitia yang hadir juga harus dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Sunardi menambahkan bahwa RPH memang sudah dipersiapkan dan pelayanan penyembelihan baru bisa dilayani pada tanggal 21 dan 22 Juli 2021, mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.
RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul tersebut, dilengkapi kandang ternak dengan daya tampung 40 ekor hewan ternak, sedangkan kapasitas pemotongan hewan ternak per harinya sekitar 25 ekor. Fasilitas lainnya, ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta alat pemotong hewan modern.
Baca juga: Pemkot Pekalongan: Pembagian daging kurban diantar ke rumah penerima
Baca juga: Kemenang Kota Magelang: Penyembelihan hewan kurban diminta patuhi prokes
Baca juga: Petugas gabungan awasi tempat pemotongan hewan kurban di Banyumas