Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyatakan pembagian daging hewan kurban yang semula dibagikan di masjid maupun mushalla, kini akan diantarkan oleh panitia ke masing-masing rumah penerima hak sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Saya melarang adanya antrean pada proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah. Oleh karena, saya minta panitia penyembelihan hewan kurban untuk datang ke rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat.
Menurut dia, melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, Malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di wilayah PPKM darurat.
Baca juga: Disnakan Boyolali imbau penyembelihan hewan kurban di RPH
Baca juga: Kemenang Kota Magelang: Penyembelihan hewan kurban diminta patuhi prokes
Pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 memang bersamaan dengan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah sehingga masyarakat harus patuh menaatinya agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Demikian pula pada penyaluran daging hewan kurban, Afzan menyarankan panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala membagikan kupon kepada penerima dan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung.
"Selain itu, kami mengingat masyarakat tidak melakukan takbir keliling dan meniadakan shalat Idul Adha di masjid maupun musala karena saat ini masih dalam kondisi pandemi," katanya.
Ia mengatakan penyembelihan hewan kurban dipersilakan disembelih di pelataran masjid tetapi harus tetap diatur agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Idealnya, kata dia, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun dengan keterbatasan RPH maka pemkot memperbolehkan penyembelihan hewan kurban di lakukan di masjid dan musala.
"Setelah kami berkoordinasi dengan dinas terkait dikatakan bahwa RPH milik pemkot terbatas dan belum mampu jika hewan kurban semuanya disembelihkan di tempat itu. Oleh karena, kami memperbolehkan hewan kurban disembelih di masjid dan mushalla," katanya.
Baca juga: Panitia penyembelihan hewan kurban diminta patuhi protokol COVID
"Saya melarang adanya antrean pada proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah. Oleh karena, saya minta panitia penyembelihan hewan kurban untuk datang ke rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat.
Menurut dia, melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, Malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di wilayah PPKM darurat.
Baca juga: Disnakan Boyolali imbau penyembelihan hewan kurban di RPH
Baca juga: Kemenang Kota Magelang: Penyembelihan hewan kurban diminta patuhi prokes
Pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 memang bersamaan dengan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah sehingga masyarakat harus patuh menaatinya agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Demikian pula pada penyaluran daging hewan kurban, Afzan menyarankan panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala membagikan kupon kepada penerima dan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung.
"Selain itu, kami mengingat masyarakat tidak melakukan takbir keliling dan meniadakan shalat Idul Adha di masjid maupun musala karena saat ini masih dalam kondisi pandemi," katanya.
Ia mengatakan penyembelihan hewan kurban dipersilakan disembelih di pelataran masjid tetapi harus tetap diatur agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Idealnya, kata dia, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun dengan keterbatasan RPH maka pemkot memperbolehkan penyembelihan hewan kurban di lakukan di masjid dan musala.
"Setelah kami berkoordinasi dengan dinas terkait dikatakan bahwa RPH milik pemkot terbatas dan belum mampu jika hewan kurban semuanya disembelihkan di tempat itu. Oleh karena, kami memperbolehkan hewan kurban disembelih di masjid dan mushalla," katanya.
Baca juga: Panitia penyembelihan hewan kurban diminta patuhi protokol COVID