Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah langsung bergerak cepat dengan melakukan pendataan dan menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 7 korban meninggal dunia serta memastikan terjaminnya biaya perawatan bagi seluruh korban luka-luka pada kecelakaan bus terguling yang terjadi di Tol KM 308 Jalur A Desa Saradan, Pemalang, Minggu siang.

Kecelakaan pada Minggu pukul 11.00 WIB yang melibatkan Bus PO.Sudiro Tungga Jaya Nopol AD-1626-CU dengan truk Izusu Box Nopol B-9281-SXR bermula saat bus yang dikemudikan Sigit Prasetyo melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi berusaha menghindari truk yang oleng ke kanan.

Jarak yang berdekatan menjadikan bus menambrak truk sebelah kiri dan menjadikan bus oleng ke kiri menabrak godril yang berada di bahu jalan, sehingga mengakibatkan bus terguling di badan jalan sebelah kiri.

Akibat kejadian tersebut, 7 penumpang bus meninggal dunia yakni, Sukardi (49) warga Perum Gardenia Sepatan Blok F No 26; Pardi (45) Warga Sabuk RT 5/RW 4 Jatisono, Wonogiri; Sumarto (61) warga Dukuh Lepok RT 4/ RW 6 Polokarto, Sukoharj; Parto Margono (55) warga Desa Jatiyoso RT 3/ RW 14 Jatiyoso, Karanganyar; Indriyanto (28) warga Desa Tambakboyo RT 1/ RW 1 Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo; Joko Susilo (30) warga Desa Sempor RT 4/RW 2 Kecamatan Jatiroto, Wonogiri; dan satu penumpang X.

Untuk 21 korban luka-luka (5 luka berat dan 16 luka ringan) yang seluruhnya juga penumpang bus yakni, Sutino (71) warga Desa Tirto Mulyo, Wonogiri; Edi Sujarwo (32) warga Desa Pingko RT 2/ RW3 Kecamatan Jatiroto, Wonogiri; Eka Lestari (23) dan Dika Udianto (25), keduanya warga Desa Miri RT 3/RW 6 Kismantoro, Wonogiri; Supriyadi (37), Sini (42), dan Kartiyo (45) ketiganya warga Desa Krggyam RT 1/ RW 7 Bulu, Sukoharjo; dan Maryanto (50) warga Desa Tepisan RT 2/RW 6 Wolokerto, Sukoharjo.

Baca juga: Jasa Raharja Jateng bantu 785 pohon ke Pemkot Solo

Kemudian 4 warga Kdel Poris Gaga RT 5/RW1, Batu Ceper, Kota Tangerang yakni Sri Sunarsih (29), Muhammad Azis (11), Olyandra Reisaka (3), dan Muhammad Sawqi (2 bulan); Nunuk Widarsih (25) warga Desa Jatiyoso RT 2/RW 8 Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar; Muhsin (42) warga Sidorejo RT 1/ RW 1 Wonogiri; Ahmad Zaini (33) warga Sidorejo RT 1/ RW 8 Wonogiri; Faiz Zainudin Lutgfi (28) warga Desa Sidorejo RT 5/RW 1 Tirto Mulyo, Wonogiri; Parno (23) warg Desa Muntoro RT 2/RW 8 Tirto Mulyo, Wonogiri.

Korban luka-luka lainnya, Supriyanto (30) warga Desa Jatisrono RT 4/RW 1 Kecamatan Jatisrono, Wonogiri; David Wahyudi (20) warga Desa Sugihan RT 1/ RW 1 Kecamatan Jatilunto, Wonogiri; Andi Kurniawan (29) warga Desa Singodutan RT 1/RW 1 Kecamatan Jatilunto, Wonogiri; Kurni Resti (19) warga Desa Jatiwarno RT 29/RW 13 Jatipuro, Karanganyar.
  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami didampingi Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jateng Iman Raharja, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo juga langsung mendatangi RSU Prima Medika Pemalang untuk melihat kondisi para korban. (ANTARA/HO-Jasa Raharja)

Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami didampingi Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jateng Iman Raharja, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo juga langsung mendatangi RSU Prima Medika Pemalang untuk melihat kondisi para korban.

"Kami dari PT Jasa Raharja turut berduka cita kepada seluruh keluarga atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia. Untuk santunan bagi korban meninggal dunia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017 masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," kata Jahja.

Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan berikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu ke masing-masing korban luka.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan dari PT Jasa Raharja langsung diberikan kepada ahli waris korban yang sah sesuai dengan data yang ada," tambah Jahja.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan 6 meninggal dunia di Banyumas

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024