Batang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memaksimalkan layanan kependudukan secara daring kepada warga selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Migayani Thamrin di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memastikan pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan akan membatasi layanan secara tatap muka sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.
"Yang pasti, kami lebih mengutamakan pelayanan secara daring mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun untuk layanan tatap muka dibuka mulai 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," katanya.
Selama PPKM darurat, kata dia, masyarakat agar dapat memaksimalkan pelayanan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Disdukcapil Kudus buka layanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring
"Saat ini, pemerintah masih terus berusaha menekan laju penyebaran COVID-19 sehingga masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan disiplin terhadap 5M yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.
Migayani mengatakan bagi masyarakat yang masih ada informasi yang kurang jelas untuk mengurus administrasi kependudukan bisa menanyakan ke media sosial (medsos) yang dimiliki disdukcapil.
Saat ini, kata dia, pihaknya melakukan pengaturan bekerja kepada pegawainya secara bekerja di rumah saja (work from home) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Saat ini, kondisinya memang seperti in sehingga kami ingin para pegawai bisa lebih nyaman dan tenang dalam bekerja yaitu dengan cara WFH," katanya.
Ia menambahkan kepada masyarakat yang akan mengajukan pelayanan secara tatap muka agar taat protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum memasuki ruang pelayanan kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Migayani Thamrin di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memastikan pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan akan membatasi layanan secara tatap muka sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.
"Yang pasti, kami lebih mengutamakan pelayanan secara daring mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun untuk layanan tatap muka dibuka mulai 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," katanya.
Selama PPKM darurat, kata dia, masyarakat agar dapat memaksimalkan pelayanan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Disdukcapil Kudus buka layanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring
"Saat ini, pemerintah masih terus berusaha menekan laju penyebaran COVID-19 sehingga masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan disiplin terhadap 5M yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.
Migayani mengatakan bagi masyarakat yang masih ada informasi yang kurang jelas untuk mengurus administrasi kependudukan bisa menanyakan ke media sosial (medsos) yang dimiliki disdukcapil.
Saat ini, kata dia, pihaknya melakukan pengaturan bekerja kepada pegawainya secara bekerja di rumah saja (work from home) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Saat ini, kondisinya memang seperti in sehingga kami ingin para pegawai bisa lebih nyaman dan tenang dalam bekerja yaitu dengan cara WFH," katanya.
Ia menambahkan kepada masyarakat yang akan mengajukan pelayanan secara tatap muka agar taat protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum memasuki ruang pelayanan kantor Disdukcapil.