Semarang (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menyerukan seluruh jajarannya melalui surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 agar tertib terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Melalui surat edaran tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Inpres memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan badan, termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi direksi dan dewan pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan agar mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi dan jumlah tersebut telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Baca juga: Gencarkan implementasi Inpres 2/2021, BPJSAMSOSTEK audiensi virtual dengan Kemenhub

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan 2020 dinyatakan likuiditas sehat dan hasil investasi positif

Surat edaran Menteri BUMN tersebut menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

"Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan," kata Anggoro.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat menambahkan untuk mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, pihaknya juga telah aktif menjalin koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait.

Adanya SE dari Menteri BUMN Erick Thohir tersebut, lanjut Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat, pihaknya berharap bisa memberi nilai tambah positif bagi jajaran BUMN serta anak perusahaannya terutama yang berada di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

"Untuk optimalisasi SE Menteri BUMN Erick Thohir, kami telah menginventarisir BUMN dan anak perusahaan yang belum patuh di wilayah Jateng dan DIY. Tentunya semua pekerja harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK ," tutup Willy.

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024