Semarang (ANTARA) - Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak kementerian/lembaga yang mendukung inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait dengan Inpres 2/2021 dan disambut dengan baik.

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK (25/5), mengatakan dirinya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait dengan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang dalam Inpres 2/2021 tersebut.

"Kami akan memikirkan bagaimana skemanya, sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," katanya.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) madrasah dan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut beranggapan tidak mungkin jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu, sehingga diperlukan perlindungan dan tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan, red.) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” katanya.

Kemenag juga berharap BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut karena bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021.

Saat itu, ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek, belum termasuk para guru madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat yang akrab dipanggil Willy menambahkan saat ini BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan DIY sudah melakukan sosialisasi serta edukasi kepada non-ASN, guru, dan tenaga pendidik (GTK) di bawah Kemenag provinsi dan kabupaten/kota di Jateng dan DIY.

"Sudah ada non-ASN serta guru dan tenaga pendidik yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK ke depan sosialisasi dan edukasi terus kami optimalkan agar seluruh non-ASN dan tenaga pendidik di bawah Kemenag di lindungi dalam program BPJAMSOSTEK," kata Willy.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024