Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus lima anggota komplotan pencuri yang menggasak sejumlah peralatan sebuah proyek pembangunan pondok pesantren di wilayah Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Selasa, mengatakan pencurian sendiri terjadi pada 25 Juni 2021 saat dini hari.

Menurut dia, pelaku menggunakan sebuah mobil untuk mengangkut barang hasil curian.

Adapun barang curian yang digasak para pelaku, antara lain, mesin las, mesin bor, mesin pemotong, serta puluhan besi perancah konstruksi bangunan.

Adapun lima pelaku yang ditangkap tersebit masing-masing Imam Budiono (30), Feri Setiabudi (31), dam agus Sutrisno (31) masing-masing warga Kota Semarang, kemudian Adi Saputra (30) warga Kabupaten Demak, serta Ariyanto (32) warga Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran mobil yang digunakan pelaku.

"Dari penelusuran diketahui pemilik mobil tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," katanya.

Selain kelima tersangka, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024