Jakarta (ANTARA) - Mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia, Minggu pagi.
"Benar, telah berpulang ke rahmatullah karena sakit salah satu penyidik terbaik KPK ,hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB di RS PoIri Kramat Jati Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ali mengatakan Kompol Ardian sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif COVID-19," ungkap Ali.
Ia mengatakan Kompol Ardian telah bertugas selama 7 tahun di lembaga antirasuah tersebut dan menangani berbagai kasus korupsi.
"Mohon doanya, semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan juga agar seluruh keluarga almarhum yang saat ini masih sakit diberikan kesembuhan dan juga ketabahan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa 36 pegawainya yang bekerja di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif COVID-19.
KPK juga telah menyesuaikan sistem bekerja bagi para pegawainya mengikuti kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19.
"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19 serta untuk tetap memastikan berjalan-nya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK mengambil kebijakan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/6).
Kebijakan tersebut, yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
Adapun jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB.
"Benar, telah berpulang ke rahmatullah karena sakit salah satu penyidik terbaik KPK ,hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB di RS PoIri Kramat Jati Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ali mengatakan Kompol Ardian sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif COVID-19," ungkap Ali.
Ia mengatakan Kompol Ardian telah bertugas selama 7 tahun di lembaga antirasuah tersebut dan menangani berbagai kasus korupsi.
"Mohon doanya, semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan juga agar seluruh keluarga almarhum yang saat ini masih sakit diberikan kesembuhan dan juga ketabahan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa 36 pegawainya yang bekerja di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif COVID-19.
KPK juga telah menyesuaikan sistem bekerja bagi para pegawainya mengikuti kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19.
"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19 serta untuk tetap memastikan berjalan-nya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK mengambil kebijakan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/6).
Kebijakan tersebut, yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
Adapun jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB.