Semarang (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan seluruh perusahaan di 35 kabupaten/kota agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah bertambahnya jumlah kasus COVID-19.

"Terutama untuk perusahaan-perusahaan padat karya yang memiliki banyak pekerja, harus menerapkan prokes ketat, salah satunya dengan mengatur jam kerja," kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari di Semarang, Rabu.

Ia menyebutkan jajarannya langsung melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan sejak terjadi peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah wilayah.

Menurut dia, terdapat 8.471 perusahaan di kabupaten/kota se-Jateng yang telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkot Magelang bagikan honor ketua RT/RW dengan terapkan prokes

Saat ini, para karyawan di bagian administrasi atau bukan produksi, lanjut dia, diminta bekerja di rumah, sedangkan untuk pekerja di bagian produksi, dilakukan pembagian jam kerja untuk pengaturan jumlah pekerja dan menghindari kerumunan.

"Perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan itu, cuma mobilisasi dari pekerja yang perlu diperhatikan. Nah itu kami mengharapkan dengan protokol kesehatan yang ketat tetap harus ada kewaspadaan terkait dengan varian baru," ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga berkewajiban melindungi pekerjanya dari paparan COVID-19 dengan pembagian jam kerja lebih maksimal tanpa merugikan perusahaan sebab perusahaan juga sudah terikat perjanjian dengan calon pembeli dalam pemenuhan produksinya.

"Jadi tidak perlu sampai menutup perusahaan, karena mereka tentunya sudah ada ikatan kontrak dengan klien, tapi sebisa dan semaksimal mungkin protokol kesehatan harus dijaga dan ditaati bersama," katanya.

Baca juga: Sandiaga Uno: Pariwisata bangkit jika protokol kesehatan dipatuhi
Baca juga: Kapolresta Banyumas sebut pengetatan aktivitas untuk tegakkan prokes

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024