Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 19 narapidana bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan.

"Kita berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jadi bandar narkoba, eks anggota DPRD dituntut hukuman mati

Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Setelah dipastikan sehat, 19 narapidana dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, pegawai Lapas Cipinang serta Brimob Polda Metro Jaya.

"Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," kata dia pula.

Ia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan.

Baca juga: Dua kurir dan bandar sabu-sabu di Banyumas terancam hukuman mati
Baca juga: 17 petaruh dan 11 bandar diringkus saat asyik berjudi di Mall Season City

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024