Purwokerto (ANTARA) - Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas yang terdiri atas dua orang kurir dan satu orang bandar terancam hukuman mati, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan.
"Ketiganya merupakan anggota jaringan Magelang, Kebumen, dan Banyumas. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 112, 114, dan Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.
Ia mengatakan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan ketiga tersangka dapat diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, pada hari Minggu (6/10), sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas bekerja sama dengan BNNP Jawa Tengah segera melakukan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga akan dijadikan sebagai tempat transaksi hingga akhirnya melihat ada sebuah mobil yang melintas.
Setelah mobil itu dikejar dan dihentikan di sekitar Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, petugas segera memeriksa pengemudinya yang diketahui berinisial JSR (39), warga Magelang, Jateng.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu kotak bekas minuman yang di dalamnya terdapat tiga plastik dilapisi lakban warna hitam yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 45,64 gram.
JSR diketahui sebagai kurir narkotika yang berasal dari Magelang dan akan mengirim pesanan kepada seseorang, sehingga petugas Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas selanjutnya kembali melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap seseorang berinisial CH (42) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
"Ternyata CH juga sebagai kurir. Disuruh juga dia oleh pengendali jaringan dan diberikan imbalan sebesar Rp2.000.000," kata Benny didampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro.
Baca juga: Napi terorisme dan narkoba LP Nusakambangan meninggal
Ia mengatakan selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke alamat yang dituju hingga akhirnya dapat menangkap BD (44) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden.
Dari hasil pemeriksaan, BD diketahui telah memesan sabu-sabu kepada JSR sebanyak 15 kali sejak tahun 2018 dan pengirimannya dilakukan dengan rentang satu hingga dua minggu sekali yang tergantung pada habisnya narkoba tersebut.
Selain itu, BD dan JSR diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Dalam hal ini, BD pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali, sedangkan JSR pernah tiga kali dipenjara.
"Dengan pengungkapan jaringan tersebut, kita telah menyelamatkan 100 orang terutama di desa lokasi penangkapan," kata Benny.
Menurut dia, BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah saat sekarang sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Guru SD ditangkap karena jadi kurir narkoba
"Ketiganya merupakan anggota jaringan Magelang, Kebumen, dan Banyumas. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 112, 114, dan Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.
Ia mengatakan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan ketiga tersangka dapat diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, pada hari Minggu (6/10), sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas bekerja sama dengan BNNP Jawa Tengah segera melakukan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga akan dijadikan sebagai tempat transaksi hingga akhirnya melihat ada sebuah mobil yang melintas.
Setelah mobil itu dikejar dan dihentikan di sekitar Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, petugas segera memeriksa pengemudinya yang diketahui berinisial JSR (39), warga Magelang, Jateng.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu kotak bekas minuman yang di dalamnya terdapat tiga plastik dilapisi lakban warna hitam yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 45,64 gram.
JSR diketahui sebagai kurir narkotika yang berasal dari Magelang dan akan mengirim pesanan kepada seseorang, sehingga petugas Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas selanjutnya kembali melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap seseorang berinisial CH (42) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
"Ternyata CH juga sebagai kurir. Disuruh juga dia oleh pengendali jaringan dan diberikan imbalan sebesar Rp2.000.000," kata Benny didampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro.
Baca juga: Napi terorisme dan narkoba LP Nusakambangan meninggal
Ia mengatakan selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke alamat yang dituju hingga akhirnya dapat menangkap BD (44) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden.
Dari hasil pemeriksaan, BD diketahui telah memesan sabu-sabu kepada JSR sebanyak 15 kali sejak tahun 2018 dan pengirimannya dilakukan dengan rentang satu hingga dua minggu sekali yang tergantung pada habisnya narkoba tersebut.
Selain itu, BD dan JSR diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Dalam hal ini, BD pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali, sedangkan JSR pernah tiga kali dipenjara.
"Dengan pengungkapan jaringan tersebut, kita telah menyelamatkan 100 orang terutama di desa lokasi penangkapan," kata Benny.
Menurut dia, BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah saat sekarang sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Guru SD ditangkap karena jadi kurir narkoba