Semarang (ANTARA) -
"Validasi data 'backlog' kepemilikan rumah merupakan langkah pemeriksaan ulang, untuk memastikan data 'backlog' yang tersedia di dalam basis data, telah sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah sesuai kebenarannya dengan kondisi di lapangan," kata Kepala Bidang Perumahan Disperakim Jateng Sri Wiharnanto di Semarang, Minggu.
Pada Rencana Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini akan dilakukan pendataan dan validasi pusat data "backlog" secara digital melalui pengembangan menu Sistem Informasi Perumahan yang dimiliki oleh Disperakim Provinsi Jateng.
Selain itu, nantinya validasi tersebut juga dapat digunakan secara langsung hingga pemerintah desa/kelurahan agar diperoleh hasil atau data "backlog" perumahan yang akurat, akuntabel, serta lebih tepat sasaran.
Aplikasi Simperum Disperakim Jateng bisa diakses simperum.disperakim.jatengprov.go.id yang terintegrasi dengan data pada aplikasi basis data terpadu (BDT) atau data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang memuat data-data perumahan.
"Aplikasi Simperum pada awalnya masih sebatas pada pendataan permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) dan saat ini akan dikembangkan untuk melakukan pendataan bagi keluarga yang belum memiliki rumah (backlog kepemilikan rumah)," ujarnya.
Berdasarkan data DTKS pada 2020, di Jateng tercatat 419 ribu masyarakat miskin yang belum memiliki rumah (backlog kepemilikan rumah untuk masyarakat miskin).
Data tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki rumah, dan hal tersebut berbanding lurus dengan belum tersedianya data yang secara detil hingga "by name by address", yang dapat menunjukkan jumlah "backlog" rumah di provinsi ini.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah memvalidasikan data "backlog" atau jumlah kebutuhan perumahan secara digital untuk mendapatkan data yang valid mengenai jumlah kebutuhan rumah masyarakat.
"Validasi data 'backlog' kepemilikan rumah merupakan langkah pemeriksaan ulang, untuk memastikan data 'backlog' yang tersedia di dalam basis data, telah sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah sesuai kebenarannya dengan kondisi di lapangan," kata Kepala Bidang Perumahan Disperakim Jateng Sri Wiharnanto di Semarang, Minggu.
Pada Rencana Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini akan dilakukan pendataan dan validasi pusat data "backlog" secara digital melalui pengembangan menu Sistem Informasi Perumahan yang dimiliki oleh Disperakim Provinsi Jateng.
Selain itu, nantinya validasi tersebut juga dapat digunakan secara langsung hingga pemerintah desa/kelurahan agar diperoleh hasil atau data "backlog" perumahan yang akurat, akuntabel, serta lebih tepat sasaran.
Aplikasi Simperum Disperakim Jateng bisa diakses simperum.disperakim.jatengprov.go.id yang terintegrasi dengan data pada aplikasi basis data terpadu (BDT) atau data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang memuat data-data perumahan.
"Aplikasi Simperum pada awalnya masih sebatas pada pendataan permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) dan saat ini akan dikembangkan untuk melakukan pendataan bagi keluarga yang belum memiliki rumah (backlog kepemilikan rumah)," ujarnya.
Berdasarkan data DTKS pada 2020, di Jateng tercatat 419 ribu masyarakat miskin yang belum memiliki rumah (backlog kepemilikan rumah untuk masyarakat miskin).
Data tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki rumah, dan hal tersebut berbanding lurus dengan belum tersedianya data yang secara detil hingga "by name by address", yang dapat menunjukkan jumlah "backlog" rumah di provinsi ini.