Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah agar tidak menutupi data yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Saya minta kepada para menteri, kepala lembaga, dan daerah agar APIP dapat bekerja secara independen dan profesional, berikan akses dan informasi yang akurat jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan "Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021" yang diikuti langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP M Yusuf Ateh serta perwakilan 2.223 peserta rapat.
"Jangan karena kerja lambat verifikasi dari APIP jadi terhambat, banyak terjadi. Dampaknya program pemerintah juga terhambat dan terlambat," ucap Presiden.
Namun, Kepala Negara juga mengingatkan kepada jajaran BPKP dan seluruh APIP bahwa keberadaan APIP adalah untuk membantu mencapai tujuan pembangunan, bukan untuk menakut-nakuti.
"Bukan untuk mencari-cari kesalahan. Seluruh jajaran aparat pengawas intern pemerintah harus memahami hal ini, jangan menunggu bertindak setelah terjadi kejadian, setelah terjadi kesalahan," ujar Presiden.
Para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah juga diminta untuk mengikuti seluruh rekomendasi APIP.
"Karena semua rekomendasi harus ditindaklanjuti, jangan berhenti di rekomendasi, tuntaskan sampai akar masalah sehingga tidak terulang lagi di tahun berikutnya," ungkap Presiden.
Presiden menilai masih ada kesalahan-kesalahan yang terus diulang dari tahun ke tahun karena tidak mengikuti rekomendasi dari BPKP dan APIP.
"Saya tekankan kepada bapak, ibu menteri, kepala lembaga, kepala daerah agar menindaklanjuti dengan serius rekomendasi dari BPKP dan APIP, jangan dibiarkan berlarut-larut, membesar dan dan akhirnya bisa menjadi masalah hukum," ujar Presiden.
Tugas APIP, menurut Presiden adalah untuk menjamin tercapai-nya tujuan pemerintah, tujuan program dan tujuan belanja anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien.
"Yang ditunggu-tunggu rakyat adalah hasilnya, ini yang banyak kita lupa, yang ditunggu-tunggu rakyat adalah hasilnya, apa manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah dan pengawasan harus menjamin tidak ada serupiah pun yang salah sasaran, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi," kata Presiden menegaskan.
Pada masa pandemik seperti saat ini, Presiden Jokowi meminta agar APIP dan BPKP dapat bekerja cepat, memperkuat koordinasi dan sinkronisasi.
"Perkuat 'check and balance', saling bekerja sama, saling koreksi, saling memperbaiki, agar program-program pemerintah berjalan efektif, masyarakat mendapat manfaat sebesar-besarnya, bangsa kita segera bangkit dari pandemik," tutur Presiden.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
APIP merupakan unit organisasi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dengan cara melakukan audit, revisi, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
"Saya minta kepada para menteri, kepala lembaga, dan daerah agar APIP dapat bekerja secara independen dan profesional, berikan akses dan informasi yang akurat jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan "Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021" yang diikuti langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP M Yusuf Ateh serta perwakilan 2.223 peserta rapat.
"Jangan karena kerja lambat verifikasi dari APIP jadi terhambat, banyak terjadi. Dampaknya program pemerintah juga terhambat dan terlambat," ucap Presiden.
Namun, Kepala Negara juga mengingatkan kepada jajaran BPKP dan seluruh APIP bahwa keberadaan APIP adalah untuk membantu mencapai tujuan pembangunan, bukan untuk menakut-nakuti.
"Bukan untuk mencari-cari kesalahan. Seluruh jajaran aparat pengawas intern pemerintah harus memahami hal ini, jangan menunggu bertindak setelah terjadi kejadian, setelah terjadi kesalahan," ujar Presiden.
Para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah juga diminta untuk mengikuti seluruh rekomendasi APIP.
"Karena semua rekomendasi harus ditindaklanjuti, jangan berhenti di rekomendasi, tuntaskan sampai akar masalah sehingga tidak terulang lagi di tahun berikutnya," ungkap Presiden.
Presiden menilai masih ada kesalahan-kesalahan yang terus diulang dari tahun ke tahun karena tidak mengikuti rekomendasi dari BPKP dan APIP.
"Saya tekankan kepada bapak, ibu menteri, kepala lembaga, kepala daerah agar menindaklanjuti dengan serius rekomendasi dari BPKP dan APIP, jangan dibiarkan berlarut-larut, membesar dan dan akhirnya bisa menjadi masalah hukum," ujar Presiden.
Tugas APIP, menurut Presiden adalah untuk menjamin tercapai-nya tujuan pemerintah, tujuan program dan tujuan belanja anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien.
"Yang ditunggu-tunggu rakyat adalah hasilnya, ini yang banyak kita lupa, yang ditunggu-tunggu rakyat adalah hasilnya, apa manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah dan pengawasan harus menjamin tidak ada serupiah pun yang salah sasaran, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi," kata Presiden menegaskan.
Pada masa pandemik seperti saat ini, Presiden Jokowi meminta agar APIP dan BPKP dapat bekerja cepat, memperkuat koordinasi dan sinkronisasi.
"Perkuat 'check and balance', saling bekerja sama, saling koreksi, saling memperbaiki, agar program-program pemerintah berjalan efektif, masyarakat mendapat manfaat sebesar-besarnya, bangsa kita segera bangkit dari pandemik," tutur Presiden.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
APIP merupakan unit organisasi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dengan cara melakukan audit, revisi, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.